Tak Tuntut Hukum Mati WN Iran, Aspidum Kejati Jabar Diganti

Rabu, 27 Mei 2015 - 20:31 WIB
Tak Tuntut Hukum Mati...
Tak Tuntut Hukum Mati WN Iran, Aspidum Kejati Jabar Diganti
A A A
JAKARTA - Asisten pidana umum (Aspidum) Jampidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, M Yusuf Handoko telah diganti. Kini, jabatan itu diduduki Rubiyanti yang sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung.

M Yusuf Handoko dicopot karena diduga melanggar kode etik dan profesi jaksa, yakni menuntut hukuman ringan dua warga negara (WN) Iran, Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Cibadak, Jawa Barat, tidak menuntut hukuman mati kepada dua WN Iran pemilik 40 Kilogram narkoba jenis sabu itu. Mustofa hanya dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Seyed hanya dituntut 15 tahun penjara.

Belum lama ini, dikabarkan rencana penuntutan (rentut) terhadap kasus tersebut tidak sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seharusnya, rentut itu sampai ke Kejagung arena kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing dengan bobot barang bukti yang tinggi. Belakangan ini pula kasasi akhirnya diajukan Kejati Jawa Barat atas permintaan Kejagung sebagai lembaga yang mengawasi kasus tersebut.

Menanggapi itu, Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Jasman mengakui telah terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Aspidum Jampidum Kejati Jawa Barat lantaran, tak menyampaikan Rentut kepada Jampidum Kejagung.

"Mohon maaf rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin belum bisa dipublikasikan," ujar Jasman saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).

Kendati demikian, Jasman enggan berspekulasi telah terjadi tindakan suap dalam rentut tersebut. Menurutnya, dugaan suap masih dalam tahap penyelidikan.

Jasman pun enggan membenarkan kabar pencopotan Yusuf Handoko terkait vonis ringan WN Iran tersebut. Namun yang jelas, Aspidum Kejati Jawa Barat telah diganti. "SK (Surat Keputusan) JA terbaru menetapkan ibu Rubiyanti (Kajari Bale) menjadi Aspidum Kejati Jabar," jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula ketika 2 warga negara Iran, Mustofa Moralivand dan Seyed Hashem ditangkap oleh BNN pada 26 Februari 2014. Keduanya dicokok di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, karena kedapatan membawa sabu seberat 40 Kg.

Saat itu, mereka berencana mengambil sabu yang dikubur di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu. Hingga akhirnya perbuatan mereka terendus oleh BNN. Keduanya lalu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa pun mengajukan tuntutan 20 tahun penjara kepada Mustofa dan 15 tahun penjara untuk Seyed.(ico)

Baca juga : Jaksa Agung Murka JPU Tak Tuntut Mati 2 WN Iran
(kur)
Berita Terkait
Ibunda ABK Asal Medan...
Ibunda ABK Asal Medan Menangis Minta Prabowo Bebaskan Anaknya dari Hukuman Mati
Memiskinkan Tak Cukup,...
Memiskinkan Tak Cukup, Jadi Alasan Jaksa Agung Ingin Hukum Mati Koruptor
83 Terdakwa Kasus Narkoba...
83 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2023
Gembong Narkoba Andi...
Gembong Narkoba Andi bin Arif Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan 14 Tahun Penjara
Kebijakan Jaksa Agung...
Kebijakan Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Diapresiasi
Hukuman Penjara Tak...
Hukuman Penjara Tak Lagi Opsi Utama, 235 LKS NAPZA Siap Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Berita Terkini
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Ajak Kader Contoh Kegigihan Timnas Norwegia
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pentingnya Menjaga Rasa Keadilan Publik
Febrie Adriansyah Sarapan...
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
1.404 Orang Lulus IPDN,...
1.404 Orang Lulus IPDN, Tito Dorong Lulusan Ciptakan Kebijakan Berlandaskan Pengetahuan
Kemenhut Realisasikan...
Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
Kejagung Periksa 9 Saksi...
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved