Usut Kasus Politikus PDIP, KPK Periksa Bupati Tanah Laut
A
A
A
JAKARTA - Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang akan dimintai keterangan dalam kasus penerimaan hadiah terkait pelaksaan proyek PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Anak kandung dari Politikus PDIP Adriansyah ini akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT MMS Andrew Hidayat (AH).
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Bersama Bambang, KPK juga akan meminta keterangan dari Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Perizinan Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Tanah Laut Antoeng Mas Rhoedy Erhansyah, Karyawan PT MMS Esther Suzanna Pakpahan, Kabid Bina Marga Muhadirin, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) Hasan Ismail.
"Keterangannya juga dibutuhkan dalam penyidikan dalam kasus ini," tutur Priharsa.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2015 KPK menangkap tangan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekitar pukul 18. 45 WITA. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Anak kandung dari Politikus PDIP Adriansyah ini akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT MMS Andrew Hidayat (AH).
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Bersama Bambang, KPK juga akan meminta keterangan dari Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Perizinan Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Tanah Laut Antoeng Mas Rhoedy Erhansyah, Karyawan PT MMS Esther Suzanna Pakpahan, Kabid Bina Marga Muhadirin, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) Hasan Ismail.
"Keterangannya juga dibutuhkan dalam penyidikan dalam kasus ini," tutur Priharsa.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2015 KPK menangkap tangan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekitar pukul 18. 45 WITA. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
(maf)