KPK Kembali Periksa Rizal Abdullah Usut Kasus Wisma Atlet
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Abdullah, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumsel tahun 2010-2011.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. KPK resmi menahannya pada Kamis 12 Maret 2015.
Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. KPK resmi menahannya pada Kamis 12 Maret 2015.
Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
(maf)