DPR Usul Aturan Haji Satu Kali Diberlakukan
Rabu, 27 Mei 2015 - 09:38 WIB
DPR Usul Aturan Haji Satu Kali Diberlakukan
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama untuk segera mematangkan rencana pembuatan aturan mengenai ibadah haji hanya satu kali.
Apalagi rencana tersebut sudah lama menjadi wacana publik. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay mengatakan Kemenag ternyata belum bisa menerapkan aturan itu untuk tahun ini. Selain sedang mendalami mekanisme pengaturannya, Kemenag mengakui bahwa saat ini pembagian kuota ke masingmasing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan.
”Dirjen PHU tadi malam menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan,” kata Saleh Daulay dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kemarin. Kemenag juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut. Artinya, haji satu kali tersebut akan dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Artinya, jika seseorang dalam 10 tahun terakhir ini berangkat menunaikan ibadah haji, yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.
”Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kemenag meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif,” katanya. Mengenai rencana penerbitan aturan itu, Komisi VIII DPR RI mengingatkan agar Kemenag mempersiapkan data valid. Jika data yang dimiliki Kemenag tidak valid, dikhawatirkan aturan tersebut tidak akan efektif.
Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. ”Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun semestinya bisa dideteksi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2015. ”Insya Allah minggu ini Presiden akan menetapkan, mudah-mudahan besok atau lusa,” kata Lukman kepada wartawan seusai meresmikan perubahan status STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) Purwokerto menjadi IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kemarin.
Dia mengakui bahwa besaran BPIH untuk setiap embarkasi berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa BPIH Tahun 2015 untuk 12 embarkasi di Indonesia rata-rata sebesar 2.717 USD atau turun 502 USD jika dibandingkan BPIH Tahun 2014 yang ratarata sebesar 3.219 USD. Menurut dia, kuota jamaah calon haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci pada 2015 sebanyak 168.800 orang.
”Meskipun mengalami penurunan biaya, pelayanan akan ditingkatkan,” katanya. Lukman mengatakan bahwa peningkatan layanan tersebut di antaranya jamaah calon haji selama 15 hari di Mekkah akan mendapat makanan satu kali dalam sehari. Menurut dia, selama ini jamaah tidak mendapatkan makanan selama di Mekkah.
Alfian faizal/ant
Apalagi rencana tersebut sudah lama menjadi wacana publik. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay mengatakan Kemenag ternyata belum bisa menerapkan aturan itu untuk tahun ini. Selain sedang mendalami mekanisme pengaturannya, Kemenag mengakui bahwa saat ini pembagian kuota ke masingmasing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan.
”Dirjen PHU tadi malam menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan,” kata Saleh Daulay dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kemarin. Kemenag juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut. Artinya, haji satu kali tersebut akan dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Artinya, jika seseorang dalam 10 tahun terakhir ini berangkat menunaikan ibadah haji, yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.
”Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kemenag meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif,” katanya. Mengenai rencana penerbitan aturan itu, Komisi VIII DPR RI mengingatkan agar Kemenag mempersiapkan data valid. Jika data yang dimiliki Kemenag tidak valid, dikhawatirkan aturan tersebut tidak akan efektif.
Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. ”Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun semestinya bisa dideteksi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2015. ”Insya Allah minggu ini Presiden akan menetapkan, mudah-mudahan besok atau lusa,” kata Lukman kepada wartawan seusai meresmikan perubahan status STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) Purwokerto menjadi IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kemarin.
Dia mengakui bahwa besaran BPIH untuk setiap embarkasi berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa BPIH Tahun 2015 untuk 12 embarkasi di Indonesia rata-rata sebesar 2.717 USD atau turun 502 USD jika dibandingkan BPIH Tahun 2014 yang ratarata sebesar 3.219 USD. Menurut dia, kuota jamaah calon haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci pada 2015 sebanyak 168.800 orang.
”Meskipun mengalami penurunan biaya, pelayanan akan ditingkatkan,” katanya. Lukman mengatakan bahwa peningkatan layanan tersebut di antaranya jamaah calon haji selama 15 hari di Mekkah akan mendapat makanan satu kali dalam sehari. Menurut dia, selama ini jamaah tidak mendapatkan makanan selama di Mekkah.
Alfian faizal/ant
(ars)