DPR Usul Aturan Haji Satu Kali Diberlakukan

Rabu, 27 Mei 2015 - 09:38 WIB
DPR Usul Aturan Haji...
DPR Usul Aturan Haji Satu Kali Diberlakukan
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama untuk segera mematangkan rencana pembuatan aturan mengenai ibadah haji hanya satu kali.

Apalagi rencana tersebut sudah lama menjadi wacana publik. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay mengatakan Kemenag ternyata belum bisa menerapkan aturan itu untuk tahun ini. Selain sedang mendalami mekanisme pengaturannya, Kemenag mengakui bahwa saat ini pembagian kuota ke masingmasing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan.

”Dirjen PHU tadi malam menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan,” kata Saleh Daulay dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kemarin. Kemenag juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut. Artinya, haji satu kali tersebut akan dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Artinya, jika seseorang dalam 10 tahun terakhir ini berangkat menunaikan ibadah haji, yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.

”Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kemenag meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif,” katanya. Mengenai rencana penerbitan aturan itu, Komisi VIII DPR RI mengingatkan agar Kemenag mempersiapkan data valid. Jika data yang dimiliki Kemenag tidak valid, dikhawatirkan aturan tersebut tidak akan efektif.

Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. ”Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun semestinya bisa dideteksi,” katanya.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2015. ”Insya Allah minggu ini Presiden akan menetapkan, mudah-mudahan besok atau lusa,” kata Lukman kepada wartawan seusai meresmikan perubahan status STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) Purwokerto menjadi IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kemarin.

Dia mengakui bahwa besaran BPIH untuk setiap embarkasi berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa BPIH Tahun 2015 untuk 12 embarkasi di Indonesia rata-rata sebesar 2.717 USD atau turun 502 USD jika dibandingkan BPIH Tahun 2014 yang ratarata sebesar 3.219 USD. Menurut dia, kuota jamaah calon haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci pada 2015 sebanyak 168.800 orang.

”Meskipun mengalami penurunan biaya, pelayanan akan ditingkatkan,” katanya. Lukman mengatakan bahwa peningkatan layanan tersebut di antaranya jamaah calon haji selama 15 hari di Mekkah akan mendapat makanan satu kali dalam sehari. Menurut dia, selama ini jamaah tidak mendapatkan makanan selama di Mekkah.

Alfian faizal/ant
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved