Jadi Bandar Sabu, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi
Rabu, 27 Mei 2015 - 09:09 WIB
Jadi Bandar Sabu, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Diah Rahmati, 28, dan Septian, 22, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Sepasang kekasih ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu selama enam bulan terakhir.
Septian mengaku telah lama menjalin hubungan asmara dengan Diah. Pria tamatan SMA itu kerap terlibat dengan bisnis narkoba yang dikomandoi oleh kekasihnya. Meski tak mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil jualan barang haram tersebut, Septian mengaku memperoleh sepeda motor yang diberikan cuma-cuma dari Diah. ”Itu motor, Diah yang beli, sengaja buat antar-antar dia kalau ambil dan antar barang,” kata Septian di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, kemarin.
Selain menjual sabu, Diah juga sering menggunakan barang haram itu untuk kebutuhannya. ”Satu paketnya sebesar Rp400.000 per seperempat gram,” ucap Diah. Setelah enam bulan menjajakan sabu akhirnya petualangan sepasang kekasih tersebut terhenti ketika polisi menjebaknya di Jalan Andong II, Bambu Selatan, Palmerah, Minggu (24/5). Polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggannya. ”Kami menggunakan operasi undercover untuk menjebak mereka dengan menjadi pembeli,” ujar Panit Narkoba Polsek Palmerah Iptu Huda yang mendampingi Kapolsek Palmerah Kompol Dermawan.
Dari operasi tersebut, pihaknya menyita sedikitnya lima paket sabu seberat lima gram yang siap diedarkan. Selain menangkap dua sejoli, Unit Narkoba Polsek Palmerah juga meringkus satu pengedar narkoba dari kasus berbeda bernama Wawan Ananto, 43. Wawan diketahui petugas keamanan di salah satu pul taksi yang berada di Ciledug, Kota Tangerang. ”Pelaku merupakan target operasi, kami sudah mengincarnya sejak lama,” kata Huda.
Dari tangan Wawan, petugas berhasil menyita sembilan paket sabu siap edar. Dari tiga pelaku ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 juncto 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup dan hukuman mati. Di bagian lain, sedikitnya 20 kg ganja kering disita petugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Narkoba Polres Bogor Kota di tengah hutan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Sabtu (23/5). Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku berinisial WZ, 28, RI, 32, MW, 24, dan LK, 30, di beberapa lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Maulana Mukarom menjelaskan, terungkapnya kasus penimbunan ganja bermula dari tertangkapnya WZ dan RI saat hendak mendistribusikan ganja kering di wilayah Kota Bogor. ”Kedua tersangka ditangkap lebih dulu pada 4 Mei lalu di Rumpin dengan barang bukti 4 kg ganja,” ujarnya di Polres Bogor Kota kemarin.
Berbekal dari keterangan kedua tersangka itu, petugas menyita ganja seberat 20 kg yang dibungkus dalam karung dan dikubur di tengah hutan dekat sungai di Leuwiliang. Saat itu juga polisi membekuk MW dan LK yang berperan sebagai pengedar ke sejumlah wilayah Bogor, Depok, dan Tangerang. ”Saat MW ditangkap tidak ada barang bukti, tapi dia mengaku sudah mengedarkan 2 kg ganja salah satunya ke LK seberat 1 kg,” katanya. MW mengatakan, ganja seberat 20 kg itu milik RI dan WZ. ”Ganja tersebut hampir 20 hari dikubur di lokasi.
Dalamnya sekitar beberapa meter, atasnya sengaja ditutup rumput agar tidak diketahui warga maupun petugas,” sebutnya. Menurut RI, ganja sebanyak itu diperoleh dari seorang bandar yang saat ini berstatus narapidana di Tangerang. Dari pengungkapan jaringan pengedar ganja ini, petugas menyita total barang bukti 25 kg ganja.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 144 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar.
Yan yusuf / haryudi
Septian mengaku telah lama menjalin hubungan asmara dengan Diah. Pria tamatan SMA itu kerap terlibat dengan bisnis narkoba yang dikomandoi oleh kekasihnya. Meski tak mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil jualan barang haram tersebut, Septian mengaku memperoleh sepeda motor yang diberikan cuma-cuma dari Diah. ”Itu motor, Diah yang beli, sengaja buat antar-antar dia kalau ambil dan antar barang,” kata Septian di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, kemarin.
Selain menjual sabu, Diah juga sering menggunakan barang haram itu untuk kebutuhannya. ”Satu paketnya sebesar Rp400.000 per seperempat gram,” ucap Diah. Setelah enam bulan menjajakan sabu akhirnya petualangan sepasang kekasih tersebut terhenti ketika polisi menjebaknya di Jalan Andong II, Bambu Selatan, Palmerah, Minggu (24/5). Polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggannya. ”Kami menggunakan operasi undercover untuk menjebak mereka dengan menjadi pembeli,” ujar Panit Narkoba Polsek Palmerah Iptu Huda yang mendampingi Kapolsek Palmerah Kompol Dermawan.
Dari operasi tersebut, pihaknya menyita sedikitnya lima paket sabu seberat lima gram yang siap diedarkan. Selain menangkap dua sejoli, Unit Narkoba Polsek Palmerah juga meringkus satu pengedar narkoba dari kasus berbeda bernama Wawan Ananto, 43. Wawan diketahui petugas keamanan di salah satu pul taksi yang berada di Ciledug, Kota Tangerang. ”Pelaku merupakan target operasi, kami sudah mengincarnya sejak lama,” kata Huda.
Dari tangan Wawan, petugas berhasil menyita sembilan paket sabu siap edar. Dari tiga pelaku ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 juncto 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup dan hukuman mati. Di bagian lain, sedikitnya 20 kg ganja kering disita petugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Narkoba Polres Bogor Kota di tengah hutan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Sabtu (23/5). Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku berinisial WZ, 28, RI, 32, MW, 24, dan LK, 30, di beberapa lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Maulana Mukarom menjelaskan, terungkapnya kasus penimbunan ganja bermula dari tertangkapnya WZ dan RI saat hendak mendistribusikan ganja kering di wilayah Kota Bogor. ”Kedua tersangka ditangkap lebih dulu pada 4 Mei lalu di Rumpin dengan barang bukti 4 kg ganja,” ujarnya di Polres Bogor Kota kemarin.
Berbekal dari keterangan kedua tersangka itu, petugas menyita ganja seberat 20 kg yang dibungkus dalam karung dan dikubur di tengah hutan dekat sungai di Leuwiliang. Saat itu juga polisi membekuk MW dan LK yang berperan sebagai pengedar ke sejumlah wilayah Bogor, Depok, dan Tangerang. ”Saat MW ditangkap tidak ada barang bukti, tapi dia mengaku sudah mengedarkan 2 kg ganja salah satunya ke LK seberat 1 kg,” katanya. MW mengatakan, ganja seberat 20 kg itu milik RI dan WZ. ”Ganja tersebut hampir 20 hari dikubur di lokasi.
Dalamnya sekitar beberapa meter, atasnya sengaja ditutup rumput agar tidak diketahui warga maupun petugas,” sebutnya. Menurut RI, ganja sebanyak itu diperoleh dari seorang bandar yang saat ini berstatus narapidana di Tangerang. Dari pengungkapan jaringan pengedar ganja ini, petugas menyita total barang bukti 25 kg ganja.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 144 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar.
Yan yusuf / haryudi
(ars)