KPK Minta Putusan Praperadilan Hadi Segera Dikirim
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengirimkan putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Putusan yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi itu akan dipelajari KPK, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami harap sangat hakim praperadilan Jaksel segera menyampaikan putusan yang dibacakan tadi, sehingga kami bisa dalami putusan itu untuk menentukan jenis perlawanan hukum apa yang akan kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Dia mengatakan, KPK akan fokus menyikapi putusan praperadilan yang terdapat dua hal yang penting diperhatikan, yakni aspek yuridis dan administratif. Dimana berisi teknis penyelidikan, penyidikan maupun aspek pengangkatan penyelidik dan penyidik di KPK.
"Dalam kaitan ini jelas kami tidak sependapat dengan putusan praperadilan. Ini malah keluar dari apa yang dimohonkan. Meluas lagi," kata dia.
Setelah mempelajari putusan PN Jaksel, KPK akan menentukan upaya hukum seperti apa yang akan ditempuh. (ico)
"Kami harap sangat hakim praperadilan Jaksel segera menyampaikan putusan yang dibacakan tadi, sehingga kami bisa dalami putusan itu untuk menentukan jenis perlawanan hukum apa yang akan kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Dia mengatakan, KPK akan fokus menyikapi putusan praperadilan yang terdapat dua hal yang penting diperhatikan, yakni aspek yuridis dan administratif. Dimana berisi teknis penyelidikan, penyidikan maupun aspek pengangkatan penyelidik dan penyidik di KPK.
"Dalam kaitan ini jelas kami tidak sependapat dengan putusan praperadilan. Ini malah keluar dari apa yang dimohonkan. Meluas lagi," kata dia.
Setelah mempelajari putusan PN Jaksel, KPK akan menentukan upaya hukum seperti apa yang akan ditempuh. (ico)
(kur)