Kembali Keok, KPK Pelajari Putusan Hakim

Selasa, 26 Mei 2015 - 21:04 WIB
Kembali Keok, KPK Pelajari...
Kembali Keok, KPK Pelajari Putusan Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. KPK akan segera mempelajari salinan putusan lengkap terlebih dahulu untuk kemudian menyiapkan upaya perlawanan.

"Tentu kami menghormati proses hukum. Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Dia mengatakan, putusan yang dihasilkan Hakim tunggal Haswandi sejujurnya membingungkan dirinya dan dirasa tidak berdasarkan pada kepastian hukum.

"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum. Karena dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," tutur Johan.

Johan menerangkan, KPK justru khawatir atas putusan ini. Menurutnya, apabila dasar Hakim menuturkan penyelidik dan penyidik yang secara independen diangkat KPK keseluruhannya tidak lah sah maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan turut tidak sah.

"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah. Putusan ini menyebabkan KPK harus kembali menelan pil pahit ketiga kalinya.

Pertama, kala KPK harus menerima kekalahan saat gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh PN Jaksel. Kedua, permohonan praperadilan atas tersangka yang disematkan KPK kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Terakhir adalah putusan terkait mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
(hyk)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved