Kembali Keok, KPK Pelajari Putusan Hakim

Selasa, 26 Mei 2015 - 21:04 WIB
Kembali Keok, KPK Pelajari...
Kembali Keok, KPK Pelajari Putusan Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. KPK akan segera mempelajari salinan putusan lengkap terlebih dahulu untuk kemudian menyiapkan upaya perlawanan.

"Tentu kami menghormati proses hukum. Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Dia mengatakan, putusan yang dihasilkan Hakim tunggal Haswandi sejujurnya membingungkan dirinya dan dirasa tidak berdasarkan pada kepastian hukum.

"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum. Karena dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," tutur Johan.

Johan menerangkan, KPK justru khawatir atas putusan ini. Menurutnya, apabila dasar Hakim menuturkan penyelidik dan penyidik yang secara independen diangkat KPK keseluruhannya tidak lah sah maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan turut tidak sah.

"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah. Putusan ini menyebabkan KPK harus kembali menelan pil pahit ketiga kalinya.

Pertama, kala KPK harus menerima kekalahan saat gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh PN Jaksel. Kedua, permohonan praperadilan atas tersangka yang disematkan KPK kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Terakhir adalah putusan terkait mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7408 seconds (0.1#10.140)