Kembali Keok, KPK Pelajari Putusan Hakim

Selasa, 26 Mei 2015 - 21:04 WIB
Kembali Keok, KPK Pelajari...
Kembali Keok, KPK Pelajari Putusan Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. KPK akan segera mempelajari salinan putusan lengkap terlebih dahulu untuk kemudian menyiapkan upaya perlawanan.

"Tentu kami menghormati proses hukum. Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Dia mengatakan, putusan yang dihasilkan Hakim tunggal Haswandi sejujurnya membingungkan dirinya dan dirasa tidak berdasarkan pada kepastian hukum.

"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum. Karena dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," tutur Johan.

Johan menerangkan, KPK justru khawatir atas putusan ini. Menurutnya, apabila dasar Hakim menuturkan penyelidik dan penyidik yang secara independen diangkat KPK keseluruhannya tidak lah sah maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan turut tidak sah.

"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah. Putusan ini menyebabkan KPK harus kembali menelan pil pahit ketiga kalinya.

Pertama, kala KPK harus menerima kekalahan saat gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh PN Jaksel. Kedua, permohonan praperadilan atas tersangka yang disematkan KPK kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Terakhir adalah putusan terkait mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
(hyk)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved