Sidang Akan Digelar Rutin, Fuad Amin Ngeluh Prostat

Senin, 25 Mei 2015 - 18:46 WIB
Sidang Akan Digelar...
Sidang Akan Digelar Rutin, Fuad Amin Ngeluh Prostat
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan dua periode KH Fuad Amin Imron keberatan jika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus yang menjeratnya sebanyak dua kali dalam seminggu. Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu mengaku khawatir penyakit kelenjar prostatnya kambuh.

Hal demikian terungkap dalam sidang lanjutan Fuad dengan agenda membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 300 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan hadiah jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, dengan terdakwa Fuad Amin Imron.

"Karena pemeriksaan saksi yang akan kita panggil 300 orang, maka pemeriksaan akan dilakukan secara marathon, dengan kita mempersiapkan satu minggu sebelumnya," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim M. Muchlis memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan dua kali dalam seminggu.

"Mengingat jumlah saksi yang banyak maka sidang akan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis," kata Muchlis dalam kesempatan yang sama.

Fuad yang hadir dalam sidang tersebut pun langsung mengajukan instruksinya. Dia khawatir bila pemeriksaan dilakukan dua kali dalam seminggu, maka penyakit yang menderanya akan sering kambuh.

"Ini di bawah perut saya sudah membengkak prostatnya. Bila penyakit saya kambuh, saya mohon izin Yang Mulia tidak secara otomatis harus seminggu dua kali. Sepertinya ada tambahan penyakit baru juga," keluh Fuad.

Mengantisipasi hal itu, Hakim Muchlis pun meyakinkan Fuad dengan berjanji bahwa JPU KPK akan menghadirkan tim dokter pada setiap sidangnya.

"Saya yakin jaksa penuntut umum sudah menyiapkan tim dokter. Kalau bisa setiap sidang dokter tersebut dihadirkan guna mengantisipasi sesuatu yang terjadi pada saudara terdakwa," tukas Muchlis.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0729 seconds (0.1#10.140)