Sidang Akan Digelar Rutin, Fuad Amin Ngeluh Prostat

Senin, 25 Mei 2015 - 18:46 WIB
Sidang Akan Digelar...
Sidang Akan Digelar Rutin, Fuad Amin Ngeluh Prostat
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan dua periode KH Fuad Amin Imron keberatan jika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus yang menjeratnya sebanyak dua kali dalam seminggu. Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu mengaku khawatir penyakit kelenjar prostatnya kambuh.

Hal demikian terungkap dalam sidang lanjutan Fuad dengan agenda membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 300 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan hadiah jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, dengan terdakwa Fuad Amin Imron.

"Karena pemeriksaan saksi yang akan kita panggil 300 orang, maka pemeriksaan akan dilakukan secara marathon, dengan kita mempersiapkan satu minggu sebelumnya," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim M. Muchlis memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan dua kali dalam seminggu.

"Mengingat jumlah saksi yang banyak maka sidang akan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis," kata Muchlis dalam kesempatan yang sama.

Fuad yang hadir dalam sidang tersebut pun langsung mengajukan instruksinya. Dia khawatir bila pemeriksaan dilakukan dua kali dalam seminggu, maka penyakit yang menderanya akan sering kambuh.

"Ini di bawah perut saya sudah membengkak prostatnya. Bila penyakit saya kambuh, saya mohon izin Yang Mulia tidak secara otomatis harus seminggu dua kali. Sepertinya ada tambahan penyakit baru juga," keluh Fuad.

Mengantisipasi hal itu, Hakim Muchlis pun meyakinkan Fuad dengan berjanji bahwa JPU KPK akan menghadirkan tim dokter pada setiap sidangnya.

"Saya yakin jaksa penuntut umum sudah menyiapkan tim dokter. Kalau bisa setiap sidang dokter tersebut dihadirkan guna mengantisipasi sesuatu yang terjadi pada saudara terdakwa," tukas Muchlis.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved