Kemenag Laporkan Biro Travel ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaporkan biro travel Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI) ke Bareskrim Polri atas kasus penelantaran 49 jamaah umrah di Jeddah.
Rencananya, laporan itu akan disampaikan ke Bareskrim Polri hari ini. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil mengatakan, JMBI dilaporkan karena tidak mengantongi izin dan melakukan penelantaran terhadap jamaah. ”Kami sedang siapkan laporannya. Karena kemarin saat kasus itu terjadi bertepatan dengan hari libur, jadi besok (hari ini) kami akan laporkan ke Bareskrim,” ungkap Abdul Djamil saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang itu menegaskan, agen travel tersebut bukan biro perjalanan umrah yang terdaftar di Kemenag. Karena itu, pihaknya tidak bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap biro tersebut. Dirjen PHU, lanjutnya, hanya menjangkau dan mengurusi biro perjalanan umrah dan haji yang berizin dan terdaftar di Kemenag.
Kemenag, menurut dia, hanya bisa melakukan penindakan atau penjatuhan sanksi terhadap biro travel berizin saja. ”Kalau untuk biro travel berizin sudah ada MoU-nya mengenai keharusan melayani jamaah sesuai dengan prosedur yang ada. Jika mereka melanggar dan terbukti, kita akan cabut izinnya,” ujar Jamil.
Sementara untuk biro travel umrah tidak berizin, Djamil menyatakan itu bukan ranah Kemenag untuk menanganinya. ”Biro travel tidak berizin saja sudah melanggar UU, ini tugas kepolisian untuk mengawal UU,” katanya. Meski biro tersebut tidak masuk dalam database Kemenag, Dirjen PHU tetap merasa bertanggung jawab untuk melaporkan biro tersebut ke Bareskrim untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Apalagi, pihak yang ditelantarkanbiro travelitubukanpelancong biasa, melainkan jamaah umrahyangmelakukankunjungan ke Tanah Suci dalam rangka ibadah. Pada ranah itu, Kemenag bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan terhadap jamaah. ”Kami tidak membatasi orang mau bisnis apa pun, tapi ini jamaah umrah dengan tujuan ibadah yang kemudian dikomersialisasi,” ujarnya.
Kasus penelantaran jamaah umrah bukan kali ini saja terjadi. Hampir setiap musim umrah, kasus demikian terus terulang. Abdul Djamil pun mengaku pihaknya sudah beberapa kali melaporkan kasus serupa ke Bareskrim. Untuk mengantisipasi terjadinya kasus demikian dan kasus kriminal lain menyangkut haji, menurut Djamil, Kemanag dan Polri sudah pernah meneken nota kesepahaman.
”Kami meminta Polri untuk bisa bekerja sama melindungi warga negara dan konteks kami adalah melindungi jamaah umrah dengan melakukan penindakan terhadap biro travel ilegal dan melakukan penelantaran atau penipuan terhadap warga negara atau jamaah,” katanya.
Agar masyarakat tidak lagi tertipu biro travel nakal, Abdul Djamil mengaku telah berkalikali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih biro travel. Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat saat akan memilih biro travel adalah dengan memastikan biro tersebut berizin danterdaftardiKemenag. Untuk memastikannya, masyarakat bisa mengecek di database biro travel berizin Kemenag melalui situs www.haji.kemenag.go.id.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai pelanggaran pidana. Namun menyangkut kasus penelantaran jamaah umrah oleh JMBI beberapa waktu lalu, sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan. ”Prinsipnya, setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Kami bekerja sesuai dengan laporan,” kata Agus.
Menurut Agus, soal kelengkapan administrasi atau perizinan biro perjalanan umrah bukan urusan Polri. Namun jika travel tersebut melakukan penipuan dan memenuhi unsur pidana, polisi bisa bertindak atas laporan masyarakat. Agus juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memilih biro travel umrah.
Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iklan biro perjalanan umrah yang menawarkan jasa perjalanan serta fasilitas dengan harga murah dan tidak masuk akal. Selain itu, dia menganjurkan agar masyarakat memastikan biro travel legal dan berizin sebelum memutuskan memilihnya. ”Terpenting, jika ada pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, segera laporkan ke polisi agar segera dilakukan penindakan,” sebutnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah umrah lebih berhati- hati dalam memilih biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Terutama memilih biro umrah yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
”Ini perlu dicermati agar kasus jamaah yang ditelantarkan oleh biro travel tidak terulang. Maka masyarakat harus pandai dalam memilih PPIU atau biro travel untuk umrah,” kata Lukman.
Khoirul muzakki/ Alfian faisal
Rencananya, laporan itu akan disampaikan ke Bareskrim Polri hari ini. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil mengatakan, JMBI dilaporkan karena tidak mengantongi izin dan melakukan penelantaran terhadap jamaah. ”Kami sedang siapkan laporannya. Karena kemarin saat kasus itu terjadi bertepatan dengan hari libur, jadi besok (hari ini) kami akan laporkan ke Bareskrim,” ungkap Abdul Djamil saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang itu menegaskan, agen travel tersebut bukan biro perjalanan umrah yang terdaftar di Kemenag. Karena itu, pihaknya tidak bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap biro tersebut. Dirjen PHU, lanjutnya, hanya menjangkau dan mengurusi biro perjalanan umrah dan haji yang berizin dan terdaftar di Kemenag.
Kemenag, menurut dia, hanya bisa melakukan penindakan atau penjatuhan sanksi terhadap biro travel berizin saja. ”Kalau untuk biro travel berizin sudah ada MoU-nya mengenai keharusan melayani jamaah sesuai dengan prosedur yang ada. Jika mereka melanggar dan terbukti, kita akan cabut izinnya,” ujar Jamil.
Sementara untuk biro travel umrah tidak berizin, Djamil menyatakan itu bukan ranah Kemenag untuk menanganinya. ”Biro travel tidak berizin saja sudah melanggar UU, ini tugas kepolisian untuk mengawal UU,” katanya. Meski biro tersebut tidak masuk dalam database Kemenag, Dirjen PHU tetap merasa bertanggung jawab untuk melaporkan biro tersebut ke Bareskrim untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Apalagi, pihak yang ditelantarkanbiro travelitubukanpelancong biasa, melainkan jamaah umrahyangmelakukankunjungan ke Tanah Suci dalam rangka ibadah. Pada ranah itu, Kemenag bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan terhadap jamaah. ”Kami tidak membatasi orang mau bisnis apa pun, tapi ini jamaah umrah dengan tujuan ibadah yang kemudian dikomersialisasi,” ujarnya.
Kasus penelantaran jamaah umrah bukan kali ini saja terjadi. Hampir setiap musim umrah, kasus demikian terus terulang. Abdul Djamil pun mengaku pihaknya sudah beberapa kali melaporkan kasus serupa ke Bareskrim. Untuk mengantisipasi terjadinya kasus demikian dan kasus kriminal lain menyangkut haji, menurut Djamil, Kemanag dan Polri sudah pernah meneken nota kesepahaman.
”Kami meminta Polri untuk bisa bekerja sama melindungi warga negara dan konteks kami adalah melindungi jamaah umrah dengan melakukan penindakan terhadap biro travel ilegal dan melakukan penelantaran atau penipuan terhadap warga negara atau jamaah,” katanya.
Agar masyarakat tidak lagi tertipu biro travel nakal, Abdul Djamil mengaku telah berkalikali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih biro travel. Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat saat akan memilih biro travel adalah dengan memastikan biro tersebut berizin danterdaftardiKemenag. Untuk memastikannya, masyarakat bisa mengecek di database biro travel berizin Kemenag melalui situs www.haji.kemenag.go.id.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai pelanggaran pidana. Namun menyangkut kasus penelantaran jamaah umrah oleh JMBI beberapa waktu lalu, sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan. ”Prinsipnya, setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Kami bekerja sesuai dengan laporan,” kata Agus.
Menurut Agus, soal kelengkapan administrasi atau perizinan biro perjalanan umrah bukan urusan Polri. Namun jika travel tersebut melakukan penipuan dan memenuhi unsur pidana, polisi bisa bertindak atas laporan masyarakat. Agus juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memilih biro travel umrah.
Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iklan biro perjalanan umrah yang menawarkan jasa perjalanan serta fasilitas dengan harga murah dan tidak masuk akal. Selain itu, dia menganjurkan agar masyarakat memastikan biro travel legal dan berizin sebelum memutuskan memilihnya. ”Terpenting, jika ada pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, segera laporkan ke polisi agar segera dilakukan penindakan,” sebutnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah umrah lebih berhati- hati dalam memilih biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Terutama memilih biro umrah yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
”Ini perlu dicermati agar kasus jamaah yang ditelantarkan oleh biro travel tidak terulang. Maka masyarakat harus pandai dalam memilih PPIU atau biro travel untuk umrah,” kata Lukman.
Khoirul muzakki/ Alfian faisal
(ftr)