Pansel Capim KPK Didesak Proaktif
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) untuk proaktif dengan menjemput bola dan mengungkap rekam jejak para calon.
Langkah ini diperlukan untuk menghasilkan capim KPK yang kredibel. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK memiliki harapan agar pansel dapat merumuskan metodologi asesmen yang sanggup menyaring calon. Maka nantinya terpilih delapan orang capim yang ideal untuk memimpin KPK dalam empat tahun ke depan.
Pansel, ujarnya, seharusnya tidak dalam posisi menunggu calon yang datang mendaftar saja. ”Metode jemput bola bisa saja dilakukan jika pansel merasa itu efektif untuk menjaring calon yang mumpuni,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Sebagai pegawai KPK, Priharsa memiliki kriteria pimpinan yang dibutuhkan lembaganya empat tahun mendatang.
Menurut dia, karena pimpinan sifatnya kolektif kolegial maka dibutuhkan kombinasi yang ideal antara kemampuan penanganan perkara, manajerial, komunikasi, dan memiliki visi dan strategi jitu dalam pemberantasan korupsi. Capim atau pimpinan terpilih juga harus paham cara kerja KPK. ”Kalau terlebih dulu paham tentang proses bisnis (kerja) di KPK, tentu akan lebih cepat nanti proses adaptasinya,” ujarnya.
Priharsa menuturkan, syarat atau kriteria menjadi pimpinan KPK sudah tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK. Namun, dia akan mengecek lebih dulu guna memastikan apakah ada syarat yang diubah seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah disahkan DPR menjadi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Dalam perppu, ungkap Priharsa, usia pimpinan KPK tidak lagi dibatasi 65 tahun. Priharsa mengatakan, penelusuran rekam jejak capim 2015-2015 tergantung pansel. ”Mekanismenya pansel yang akan menentukan. Apakah sampai ke rekam jejak atau cukup dokumen dan surat pernyataan,” ujarnya.
Bila merujuk Pasal 29 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, lanjutnya, ada 11 syarat yang harus dipenuhi seseorang agar bisa diangkat sebagai pimpinan KPK. Syarat tersebut di antaranya berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Berumur sekurang-kurangnya 40 tahu dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilikan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selanjutnya, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, pansel dengan sembilan perempuan ini diyakini akan bekerja dengan profesional, independen, dan berdasar semangat pemberantasan korupsi. Menurut dia, hal pertama yang harus mereka lakukan adalah konsolidasi ke dalam (internal tim pansel).
Pasalnya, anggota pansel terdiri dari berbagai disiplin ilmu dan latar belakang profesi. ”SOP (standar operasional prosedur) untuk seleksi perlu dievaluasi dengan menambahkan prasyarat sebelum dan atau setelah tes terakhir untuk para bakal calon pimpinan KPK,” kata Junimart.
Dia membenarkan, pansel pun perlu secara sistematis menelusuri rekam jejak capim agar tidak ada calon yang cacat atau punya dosa (perkara) masa lalu. Bahkan, menurut dia, langkah itu sangat penting dilakukan. Selain itu, KPK membutuhkan pimpinan yang tidak memperdagangkan kekuasaan. ”Tidak arogan dan menjunjung tinggi HAM dan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Pansel wajib hukumnya memastikan itu,” paparnya.
Senada diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin. Menurut dia, pansel harus proaktif mencari informasi ke berbagai pihak sebanyak-banyaknya tentang capim yang terdaftar. Pasalnya, harapan publik sangat luar biasa agar pansel mendapatkan calon yang ideal guna memimpin KPK. ”Manakala ternyata kemudian tidak lebih baik dari yang sebelumnya maka akan jadi pertaruhan bagi pemerintah,” kata Didi.
Anggota Pansel Capim KPK 2015-2019 Yenti Ganarsih belum menerima informasi waktu pasti rapat perdana pansel yang bakal digelar pekan depan (ini). Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisakti Jakarta ini juga belum bisa memberikan bocoran apa yang akan dia sarankan kepada pansel nanti berkaitan dengan metode dan pola seleksi.
Sabir laluhu
Langkah ini diperlukan untuk menghasilkan capim KPK yang kredibel. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK memiliki harapan agar pansel dapat merumuskan metodologi asesmen yang sanggup menyaring calon. Maka nantinya terpilih delapan orang capim yang ideal untuk memimpin KPK dalam empat tahun ke depan.
Pansel, ujarnya, seharusnya tidak dalam posisi menunggu calon yang datang mendaftar saja. ”Metode jemput bola bisa saja dilakukan jika pansel merasa itu efektif untuk menjaring calon yang mumpuni,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Sebagai pegawai KPK, Priharsa memiliki kriteria pimpinan yang dibutuhkan lembaganya empat tahun mendatang.
Menurut dia, karena pimpinan sifatnya kolektif kolegial maka dibutuhkan kombinasi yang ideal antara kemampuan penanganan perkara, manajerial, komunikasi, dan memiliki visi dan strategi jitu dalam pemberantasan korupsi. Capim atau pimpinan terpilih juga harus paham cara kerja KPK. ”Kalau terlebih dulu paham tentang proses bisnis (kerja) di KPK, tentu akan lebih cepat nanti proses adaptasinya,” ujarnya.
Priharsa menuturkan, syarat atau kriteria menjadi pimpinan KPK sudah tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK. Namun, dia akan mengecek lebih dulu guna memastikan apakah ada syarat yang diubah seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah disahkan DPR menjadi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Dalam perppu, ungkap Priharsa, usia pimpinan KPK tidak lagi dibatasi 65 tahun. Priharsa mengatakan, penelusuran rekam jejak capim 2015-2015 tergantung pansel. ”Mekanismenya pansel yang akan menentukan. Apakah sampai ke rekam jejak atau cukup dokumen dan surat pernyataan,” ujarnya.
Bila merujuk Pasal 29 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, lanjutnya, ada 11 syarat yang harus dipenuhi seseorang agar bisa diangkat sebagai pimpinan KPK. Syarat tersebut di antaranya berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Berumur sekurang-kurangnya 40 tahu dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilikan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selanjutnya, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, pansel dengan sembilan perempuan ini diyakini akan bekerja dengan profesional, independen, dan berdasar semangat pemberantasan korupsi. Menurut dia, hal pertama yang harus mereka lakukan adalah konsolidasi ke dalam (internal tim pansel).
Pasalnya, anggota pansel terdiri dari berbagai disiplin ilmu dan latar belakang profesi. ”SOP (standar operasional prosedur) untuk seleksi perlu dievaluasi dengan menambahkan prasyarat sebelum dan atau setelah tes terakhir untuk para bakal calon pimpinan KPK,” kata Junimart.
Dia membenarkan, pansel pun perlu secara sistematis menelusuri rekam jejak capim agar tidak ada calon yang cacat atau punya dosa (perkara) masa lalu. Bahkan, menurut dia, langkah itu sangat penting dilakukan. Selain itu, KPK membutuhkan pimpinan yang tidak memperdagangkan kekuasaan. ”Tidak arogan dan menjunjung tinggi HAM dan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Pansel wajib hukumnya memastikan itu,” paparnya.
Senada diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin. Menurut dia, pansel harus proaktif mencari informasi ke berbagai pihak sebanyak-banyaknya tentang capim yang terdaftar. Pasalnya, harapan publik sangat luar biasa agar pansel mendapatkan calon yang ideal guna memimpin KPK. ”Manakala ternyata kemudian tidak lebih baik dari yang sebelumnya maka akan jadi pertaruhan bagi pemerintah,” kata Didi.
Anggota Pansel Capim KPK 2015-2019 Yenti Ganarsih belum menerima informasi waktu pasti rapat perdana pansel yang bakal digelar pekan depan (ini). Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisakti Jakarta ini juga belum bisa memberikan bocoran apa yang akan dia sarankan kepada pansel nanti berkaitan dengan metode dan pola seleksi.
Sabir laluhu
(ftr)