Usulan Revisi UU Pilkada Sarat Muatan Politis
A
A
A
JAKARTA - DPR diminta untuk menolak usulan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Usulan tersebut dijadwalkan akan diserahkan atas inisiatif anggota Komisi II DPR kepada Badan Legislatif (Baleg), siang ini.
Pengamat politik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, usulan revisi UU Pilkada sangat politis. Pasalnya, usulan tersebut disinyalir hanya kepentingan sejumlah partai yang ngotot mengikuti Pilkada 2015.
"Keinginan revisi ini muncul dari partai yang ingin kepentingan mereka dilindungi yakni Partai Golkar dan PPP. Pengajuan ini sangat politis dan akan tetap seperti ini hingga akhir tahun mendatang," kata Lucius kepada Sindonews, Senin (25/5/2015).
Karena itu, Lucius meminta agar DPR menolak usulan revisi UU yang mengatur soal pelaksanaan pilkada tersebut.
Alasannya, proses merevisi suatu UU akan memakan waktu lama. Sehingga, kata Lucius, dikhawatirkan target penyelesaian UU dalam Prolegnas 2015 akan tertunda.
"(Jika usulan revisi UU Pilkada diterima) DPR telah mengingkari janjinya untuk segera menyelesaikan Prolegnas, dan tidak menganggap penting Prolegnas. Ini hanya penting buat mereka (segelintir partai), bukan penting bagi rakyat," ucapnya.
Pengamat politik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, usulan revisi UU Pilkada sangat politis. Pasalnya, usulan tersebut disinyalir hanya kepentingan sejumlah partai yang ngotot mengikuti Pilkada 2015.
"Keinginan revisi ini muncul dari partai yang ingin kepentingan mereka dilindungi yakni Partai Golkar dan PPP. Pengajuan ini sangat politis dan akan tetap seperti ini hingga akhir tahun mendatang," kata Lucius kepada Sindonews, Senin (25/5/2015).
Karena itu, Lucius meminta agar DPR menolak usulan revisi UU yang mengatur soal pelaksanaan pilkada tersebut.
Alasannya, proses merevisi suatu UU akan memakan waktu lama. Sehingga, kata Lucius, dikhawatirkan target penyelesaian UU dalam Prolegnas 2015 akan tertunda.
"(Jika usulan revisi UU Pilkada diterima) DPR telah mengingkari janjinya untuk segera menyelesaikan Prolegnas, dan tidak menganggap penting Prolegnas. Ini hanya penting buat mereka (segelintir partai), bukan penting bagi rakyat," ucapnya.
(maf)