Usulan Revisi UU Pilkada Akan Ganggu Prolegnas
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR dijadwalkan akan menyerahkan usulan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) kepada Badan Legislatif, siang ini. Setelah mendapatkan penolakan dari sejumlah fraksi, usulan perubahan UU tersebut akan diajukan atas inisiatif anggota.
Pengamat politik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, usulan revisi UU Pilkada hanya akan mengganggu ruang legislasi yang seharusnya menjadi target utama DPR melalui Prolegnas. Sementara, tanggungan pembentukan Undang-undang baru di DPR masih menumpuk.
Menurut catatan Formappi, hingga kini, DPR masih memiliki hutang menyelesaikan 35 dari 37 Rancangan Undan Undang (RUU) dalam Prolegnas 2015.
"Tahun ini, ada 37 UU yang harus diselsesaikan. Dua di antaranya sudah selesai. Kalau nanti UU Pilkada kembali direvisi artinya mereka menambah lagi utang target pembahasan legislasi," kata Lucius kepada Sindonews, Senin (25/5/2015).
Karena itu, Lucius pun berharap DPR menolak usulan revisi UU Pilkada. Menurutnya, menerima usulan revisi Undang-undang yang mengatur jalannya Pilkada ini hanya akan mengganggu ruang legislasi yang harusnya menjadi target utama DPR melalui prolegnas.
"Semua energi DPR akan tersedot ke sana, pembahasan semua RUU akan berantakan dan nanti yang akan dipersalahkan oleh publik adala DPR secara kelembagaan," kata Lucius.
"Kalau DPR ini berpihak kepada kepentingan bangsa, langkah yang paling tepat adalah menolak usulan revisi tersebut," imbuhnya.
Pengamat politik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, usulan revisi UU Pilkada hanya akan mengganggu ruang legislasi yang seharusnya menjadi target utama DPR melalui Prolegnas. Sementara, tanggungan pembentukan Undang-undang baru di DPR masih menumpuk.
Menurut catatan Formappi, hingga kini, DPR masih memiliki hutang menyelesaikan 35 dari 37 Rancangan Undan Undang (RUU) dalam Prolegnas 2015.
"Tahun ini, ada 37 UU yang harus diselsesaikan. Dua di antaranya sudah selesai. Kalau nanti UU Pilkada kembali direvisi artinya mereka menambah lagi utang target pembahasan legislasi," kata Lucius kepada Sindonews, Senin (25/5/2015).
Karena itu, Lucius pun berharap DPR menolak usulan revisi UU Pilkada. Menurutnya, menerima usulan revisi Undang-undang yang mengatur jalannya Pilkada ini hanya akan mengganggu ruang legislasi yang harusnya menjadi target utama DPR melalui prolegnas.
"Semua energi DPR akan tersedot ke sana, pembahasan semua RUU akan berantakan dan nanti yang akan dipersalahkan oleh publik adala DPR secara kelembagaan," kata Lucius.
"Kalau DPR ini berpihak kepada kepentingan bangsa, langkah yang paling tepat adalah menolak usulan revisi tersebut," imbuhnya.
(maf)