Pansel ​KPK Jangan Sampai Pilih Orang Gila

Senin, 25 Mei 2015 - 08:01 WIB
Pansel ​KPK Jangan...
Pansel ​KPK Jangan Sampai Pilih Orang Gila
A A A
JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 wajib memastikan capim bukan orang yang gila​ memperdagangkan kekuasaan. Oleh karena itu, Pansel KPK ​perlu secara sistematis menelusuri rekam jejak capim agar tidak ada calon yang cacat atau punya dosa (perkara) masa lalu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menyampaikan, ​penelusuran jejak itu calon pemimpin KPK sangat urgent dilakukan​ oleh pansel​. Selain itu, KPK membutuhkan pimpinan yang steril dengan tiga kriteria.

"Tidak memperdagangkan kekuasaan. Tidak arogan dan menjunjung tinggi HAM dan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Pansel wajib hukumnya memastikan itu," kata Junimart saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu 24 Mei 2015​ kemarin​.
​​
​Junimart mengapresiasi tim pansel KPK yang sudah terbentuk. Pansel dengan sembilan perempuan ini diyakininya akan bekerja dengan profesional, independen, dan berdasar semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal pertama yang harus ​mereka lakukan tentu konsolidasi ke dalam (internal tim pansel), karena terdiri dari berbagai disiplin ilmu dan latar belakang profesi.
​​
"SOP (standar operasional prosedur) untuk seleksi perlu dievaluasi dengan menambahkan prasyarat sebelum dan atau setelah tes terakhir untuk para bakal calon pimp KPK," tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk sembilan orang pansel capim KPK. Mereka adalah Destry Damayanti selaku ketua merangkap anggota yang merupakan ahli ekonomi dan keuangan sekaligus chief economist Bank Mandiri.

Enny Nurbaningsih selaku wakil ketua merangkap anggota. Enny berlatar belakang ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, UGM.

Anggotanya Harkristuti Harkrisnowo (ketua Badan Pengembangan SDM Kemenkumham), Betti S Alisjabana (mantan general manager IBM ASEAN & Asia Selatan), Yenti Ganarsih (ahli hukum pidana ekonomi dan pencucian uang), dan Supra Wimbarti (dekan Fakultas Psikologi, UGM).

Berikutnya,​ Natalia Subagyo (sekretaris Tim Independen Reformasi Birokrasi Kemenpan Reformasi Birokrasi), Diani Sadiawati (direktur analisa peraturan perundangundangan Bappenas), dan Meuthia Ganie-Rochman (ahli sosiologi korupsi dan modal sosial, sekaligus dosen FISIP, UI).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)