Delapan Sopir Buronan Kasus Tabrak Lari
A
A
A
JAKARTA - Delapan sopir angkutan umum menjadi buronan karena tersangka kasus tabrak lari. Dari delapan sopir itu terdiri atas 2 bus Transjakarta, 2 taksi, 2 Kopaja, 1 bus, serta 1 Metromini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas delapan sopir angkutan umum tersebut ke masingmasing Satwil Lantas untuk dilakukan pengejaran. ”Untuk sopir angkutan umum seperti Metromini, Kopaja, dan taksi atau bus itu, kendalanya PO angkutan tidak memiliki KTP, awaknya,” ujar Hindarsono kemarin.
Untuk sopir bus Transjakarta sudah dikoordinasikan dengan pengelolanya agar menyerahkan sopirnya. Namun, hingga kini memang belum ada yang menyerahkan diri. ”Kita terus lakukan pengejaran terhadap mereka,” tegasnya.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengungkapkan, banyak transportasi umum tidak memberikan kenyamanan dan keamanan mencerminkan buruknya kondisi angkutan umum yang beroperasi di Jakarta. Tidak hanya perilaku ugal-ugalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, kondisi angkutan umum juga sering mengalami kebakaran ataupun kerusakan, sehingga tidak bisa menjamin keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya.
”Kondisi angkutan umum kita ini memprihatinkan. Perilaku awaknya ugal-ugalan dan sering menurunkan penumpang sebelum tiba di tujuan membuat transportasi umum semakin runyam,” ujarnya. Kondisi ini kian menjauhkan keinginan masyarakat untuk beralih ke angkutan umum dari kendaraan pribadinya. Dia meminta Pemprov DKI Jakarta segera membenahi transportasi umum.
”Angkutan umum adalah pelayanan kepada masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Jangan dilihat dari segi bisnisnya semata, tapi pikirkan juga bagaimana agar transportasi umum bisa menjamin kenyamanan dan keamanan, sehingga masyarakat mau beralih ke transportasi umum,” kata Edison.
Helmi syarif
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas delapan sopir angkutan umum tersebut ke masingmasing Satwil Lantas untuk dilakukan pengejaran. ”Untuk sopir angkutan umum seperti Metromini, Kopaja, dan taksi atau bus itu, kendalanya PO angkutan tidak memiliki KTP, awaknya,” ujar Hindarsono kemarin.
Untuk sopir bus Transjakarta sudah dikoordinasikan dengan pengelolanya agar menyerahkan sopirnya. Namun, hingga kini memang belum ada yang menyerahkan diri. ”Kita terus lakukan pengejaran terhadap mereka,” tegasnya.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengungkapkan, banyak transportasi umum tidak memberikan kenyamanan dan keamanan mencerminkan buruknya kondisi angkutan umum yang beroperasi di Jakarta. Tidak hanya perilaku ugal-ugalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, kondisi angkutan umum juga sering mengalami kebakaran ataupun kerusakan, sehingga tidak bisa menjamin keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya.
”Kondisi angkutan umum kita ini memprihatinkan. Perilaku awaknya ugal-ugalan dan sering menurunkan penumpang sebelum tiba di tujuan membuat transportasi umum semakin runyam,” ujarnya. Kondisi ini kian menjauhkan keinginan masyarakat untuk beralih ke angkutan umum dari kendaraan pribadinya. Dia meminta Pemprov DKI Jakarta segera membenahi transportasi umum.
”Angkutan umum adalah pelayanan kepada masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Jangan dilihat dari segi bisnisnya semata, tapi pikirkan juga bagaimana agar transportasi umum bisa menjamin kenyamanan dan keamanan, sehingga masyarakat mau beralih ke transportasi umum,” kata Edison.
Helmi syarif
(ftr)