Jaksa Agung Murka JPU Tak Tuntut Mati 2 WN Iran
Jum'at, 22 Mei 2015 - 18:59 WIB
Jaksa Agung Murka JPU Tak Tuntut Mati 2 WN Iran
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku kecewa dengan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Cibadak, Jawa Barat, karena tidak menuntut mati 2 warga negara Iran yang membawa 40 Kg sabu. Dua warga negara Iran yang diketahui bernama Mustofa Moradalivand hanya dituntut 20 tahun penjara dan Seyed Hashem hanya dituntut 15 tahun penjara.
Kendati JPU pada Kejari Cibadak hanya menuntut masing-masing 20 dan 15 tahun penjara. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga Iran pada tingkat pertama.
Tak terima dengan vonis mati itu, Mustofa dan Seyed mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan hakim hanya memvonis keduanya dengan penjara seumur hidup. Anehnya, Jaksa menutup mata atas vonis banding itu tak mengajukan kasasi.
Atas tindakan JPU tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menduga adanya indikasi penyimpangan terhadap kasus narkoba itu. Prasetyo menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Saya tidak ada kompromi untuk penyimpangan-penyimpangan. Kalian boleh lihat nanti tindakannya seperti apa," tegas Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
"Ini adalah bentuk dari pelanggaran yang dilakukan. Kita tidak ada kompromi untuk hal seperti itu. Kalian catat itu?" imbuhnya.
Prasetyo menjelaskan, atas putusan seumur hidup itu, Kejagung selaku lembaga yang memonitoring kasus tersebut meminta Kejaksaan Tinggi setempat mengajukan kasasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun pengajuan kasasi akhirnya didaftarkan ke pengadilan.
Belakangan tersiar kabar rencana penuntutan (rentut) terhadap kasus tersebut tidak sampai ke Jampidum Kejagung. Padahal kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing dengan bobot barang bukti yang tinggi seharusnya rentut itu sampai ke Kejagung.
Diduga atas rentut yang tak sampai ke Jampidum Kejagung membuat posisi Aspidum Kejati Jawa Barat yang tadinya diisi YH tiba-tiba diganti. Prasetyo sendiri tak menjelaskan pergantian itu karena dugaan penyimpangan rentut yang tak sampai itu. "Kalian simpulkan sendiri," ketus Prasetyo.
Kasus ini sendiri bermula ketika 2 warga negara Iran, Mustofa Moralivand dan Seyed Hashem ditangkap oleh BNN pada 26 Februari 2014. Keduanya dicokok di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, karena kedapatan membawa sabu seberat 40 Kg.
Saat itu, mereka berencana mengambil sabu yang dikubur di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu. Hingga akhirnya perbuatan mereka terendus oleh BNN. Keduanya lalu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa pun mengajukan tuntutan 20 tahun penjara kepada Mustofa dan 15 tahun penjara untuk Seyed.
Kendati JPU pada Kejari Cibadak hanya menuntut masing-masing 20 dan 15 tahun penjara. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga Iran pada tingkat pertama.
Tak terima dengan vonis mati itu, Mustofa dan Seyed mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan hakim hanya memvonis keduanya dengan penjara seumur hidup. Anehnya, Jaksa menutup mata atas vonis banding itu tak mengajukan kasasi.
Atas tindakan JPU tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menduga adanya indikasi penyimpangan terhadap kasus narkoba itu. Prasetyo menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Saya tidak ada kompromi untuk penyimpangan-penyimpangan. Kalian boleh lihat nanti tindakannya seperti apa," tegas Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
"Ini adalah bentuk dari pelanggaran yang dilakukan. Kita tidak ada kompromi untuk hal seperti itu. Kalian catat itu?" imbuhnya.
Prasetyo menjelaskan, atas putusan seumur hidup itu, Kejagung selaku lembaga yang memonitoring kasus tersebut meminta Kejaksaan Tinggi setempat mengajukan kasasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun pengajuan kasasi akhirnya didaftarkan ke pengadilan.
Belakangan tersiar kabar rencana penuntutan (rentut) terhadap kasus tersebut tidak sampai ke Jampidum Kejagung. Padahal kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing dengan bobot barang bukti yang tinggi seharusnya rentut itu sampai ke Kejagung.
Diduga atas rentut yang tak sampai ke Jampidum Kejagung membuat posisi Aspidum Kejati Jawa Barat yang tadinya diisi YH tiba-tiba diganti. Prasetyo sendiri tak menjelaskan pergantian itu karena dugaan penyimpangan rentut yang tak sampai itu. "Kalian simpulkan sendiri," ketus Prasetyo.
Kasus ini sendiri bermula ketika 2 warga negara Iran, Mustofa Moralivand dan Seyed Hashem ditangkap oleh BNN pada 26 Februari 2014. Keduanya dicokok di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, karena kedapatan membawa sabu seberat 40 Kg.
Saat itu, mereka berencana mengambil sabu yang dikubur di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu. Hingga akhirnya perbuatan mereka terendus oleh BNN. Keduanya lalu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa pun mengajukan tuntutan 20 tahun penjara kepada Mustofa dan 15 tahun penjara untuk Seyed.
(hyk)