ARB Ajak Agung Islah demi Pilkada
Jum'at, 22 Mei 2015 - 10:45 WIB
ARB Ajak Agung Islah demi Pilkada
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) menawarkan sejumlah opsi islah ke kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Langkah islah ini terus diupayakan kubu ARB demi memastikan Partai Golkar bisa ikut pilkada.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengatakan, hingga kemarin kubunya terus berupaya mengajak kubu Munas Ancol untuk bersatu. Menurutnya, persatuan saat ini sangat dibutuhkan Golkar demi kepentingan pilkada. Adapun mengenai siapa nanti yang akan dinyatakan sebagai kepengurusan Golkar yang sah, dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Menurut Idrus, pihaknya menawarkan beberapa opsi kepada kubu Agung, apakah ingin islah keseluruhan atau hanya islah terbatas. ”Jika islah keseluruhan, pendekatan dan kesepakatannya seperti apa serta jika islah sebagian kesepakatannya seperti apa, nanti dibicarakan,” katanya.
Idrus mengaku sudah menindaklanjuti rencana islah tersebut dengan menemui Wakil Presiden yang juga tokoh senior Golkar, Jusuf Kalla (JK), di kantornya pada Rabu (20/5). Dia bahkan kembali akan menemui mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut pada Sabtu (23/ 5) untuk mengetahui perkembangannya.
Selain itu, ARB sudah bertemu dengan tokoh senior Golkar Akbar Tandjung untuk mencari formula islah yang tepat. Akbar, menurut dia, juga menyambut baik niat tersebut. Terpisah, Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali ARB juga meminta Agung Laksono bersedia membicarakan kesepakatan damai.
Bahkan, ARB menyatakan jika saja semua jalan damai itu buntu, dirinya siap mengalah dengan tujuan ingin melihat Golkar ikut pilkada. ”Demi stabilitas negara, jika masih buntu juga, saya akan mengalah karena ini demi nama besar Golkar, tapi pengadilan jalan terus,” katanya saat menghadiri Munas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia( SOKSI) di Cilegon, Banten, kemarin.
Namun hingga kemarin kubu Munas Ancol tetap pada pendiriannya melakukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk Agung Laksono.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan mengatakan pihaknya tidak akan mengakui hasil Munas Riau sebagai kepengurusn Golkar yang sah, sebagaimana putusan PTUN, karena menilai SK Menkumham untuk Agung saat ini masih berlaku karena ada banding. ”Kita sudah banding sehingga otomatis secara hukum SK Menkumham kembali berlaku. Putusan PTUN itu tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Pengamat hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, untuk bisa ikut pilkada memang harusadakompromiantarakubu ARB dan Agung. Salah satu solusinya, kata dia, adalah membuat kesepakatan atau islah terbatas. ”Misalnya, Agung Laksono legawa menerima putusan PTUN yang mengakui Munas Riau. Tapi, konsekuensinya, ARB harus sepakat untuk menggelar munas luar biasa nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membentuk tim pakar yang terdiri atas sembilan ahli hukum tata negara guna membahas langkah hukum yang akan diambil untuk menyikapi putusan PTUN.
”Selanjutnya Menkumham akan menindaklanjuti setelah ada rekomendasi tim pakar,” ujar Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian.
Teguh mahardika/ Kiswondari/ Sucipto/ant
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengatakan, hingga kemarin kubunya terus berupaya mengajak kubu Munas Ancol untuk bersatu. Menurutnya, persatuan saat ini sangat dibutuhkan Golkar demi kepentingan pilkada. Adapun mengenai siapa nanti yang akan dinyatakan sebagai kepengurusan Golkar yang sah, dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Menurut Idrus, pihaknya menawarkan beberapa opsi kepada kubu Agung, apakah ingin islah keseluruhan atau hanya islah terbatas. ”Jika islah keseluruhan, pendekatan dan kesepakatannya seperti apa serta jika islah sebagian kesepakatannya seperti apa, nanti dibicarakan,” katanya.
Idrus mengaku sudah menindaklanjuti rencana islah tersebut dengan menemui Wakil Presiden yang juga tokoh senior Golkar, Jusuf Kalla (JK), di kantornya pada Rabu (20/5). Dia bahkan kembali akan menemui mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut pada Sabtu (23/ 5) untuk mengetahui perkembangannya.
Selain itu, ARB sudah bertemu dengan tokoh senior Golkar Akbar Tandjung untuk mencari formula islah yang tepat. Akbar, menurut dia, juga menyambut baik niat tersebut. Terpisah, Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali ARB juga meminta Agung Laksono bersedia membicarakan kesepakatan damai.
Bahkan, ARB menyatakan jika saja semua jalan damai itu buntu, dirinya siap mengalah dengan tujuan ingin melihat Golkar ikut pilkada. ”Demi stabilitas negara, jika masih buntu juga, saya akan mengalah karena ini demi nama besar Golkar, tapi pengadilan jalan terus,” katanya saat menghadiri Munas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia( SOKSI) di Cilegon, Banten, kemarin.
Namun hingga kemarin kubu Munas Ancol tetap pada pendiriannya melakukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk Agung Laksono.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan mengatakan pihaknya tidak akan mengakui hasil Munas Riau sebagai kepengurusn Golkar yang sah, sebagaimana putusan PTUN, karena menilai SK Menkumham untuk Agung saat ini masih berlaku karena ada banding. ”Kita sudah banding sehingga otomatis secara hukum SK Menkumham kembali berlaku. Putusan PTUN itu tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Pengamat hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, untuk bisa ikut pilkada memang harusadakompromiantarakubu ARB dan Agung. Salah satu solusinya, kata dia, adalah membuat kesepakatan atau islah terbatas. ”Misalnya, Agung Laksono legawa menerima putusan PTUN yang mengakui Munas Riau. Tapi, konsekuensinya, ARB harus sepakat untuk menggelar munas luar biasa nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membentuk tim pakar yang terdiri atas sembilan ahli hukum tata negara guna membahas langkah hukum yang akan diambil untuk menyikapi putusan PTUN.
”Selanjutnya Menkumham akan menindaklanjuti setelah ada rekomendasi tim pakar,” ujar Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian.
Teguh mahardika/ Kiswondari/ Sucipto/ant
(ftr)