Polisi Bongkar Sindikat Kosmetik Berbahaya
A
A
A
TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggerebek distributor besar kosmetik berbahan kimia berbahaya di wilayah Kelurahan Karangwaru, Kota Tulungagung, Jawa Timur, kemarin.
Dari tangan tersangka, Sugiono, 50, warga setempat, petugas mengamankan 4.554 kosmetik berbagai merek yang diduga kuat tidak memiliki izin edar Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). ”Kami telah memeriksa pihak yang bertanggung jawab (Sugiono). Barang-barang (kosmetik) yang didistribusikannya itu diduga kuat tidak punya izin dari BPOM,” ujar Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Siswanto kemarin.
Saat penggerebekan, seluruh produk kecantikan dengan bermacam ukuran dan kemasan itu tersimpan rapi di dalam kardus. Di antaranya krim pemutih siang malam merek Racikan Special Natural sebanyak 3.780 buah. Ada juga ratusan krim jerawat merek SP hijau, krim jerawat merek SP hitam, krim pemutih merek DR, dan krim pemutih merek DR Gold.
Belum lagi krim pemutih Diamond Grand, kosmetik Spa Exflolitating Gel, dan Whitening Body Lotion. ”Semua produk kecantikan itu mengandung bahan kimia merkuri yang membahayakan kesehatan kulit manusia,” terang Siswanto.
Sementara Sugiono mengatakan, dia mendapat pasokan produk-produk kecantikan itu dari sales freelance yang berasal dari luar kota. Produk-produk kosmetik itu dikirim setiap dua pekan sekali. ”Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan, terutama membongkar jaringan pengedar produkproduk kosmetik berbahaya tersebut,” tegas Siswanto.
Polisi berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membawa sampel kosmetik ke laboratorium Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Solichan arif
Dari tangan tersangka, Sugiono, 50, warga setempat, petugas mengamankan 4.554 kosmetik berbagai merek yang diduga kuat tidak memiliki izin edar Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). ”Kami telah memeriksa pihak yang bertanggung jawab (Sugiono). Barang-barang (kosmetik) yang didistribusikannya itu diduga kuat tidak punya izin dari BPOM,” ujar Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Siswanto kemarin.
Saat penggerebekan, seluruh produk kecantikan dengan bermacam ukuran dan kemasan itu tersimpan rapi di dalam kardus. Di antaranya krim pemutih siang malam merek Racikan Special Natural sebanyak 3.780 buah. Ada juga ratusan krim jerawat merek SP hijau, krim jerawat merek SP hitam, krim pemutih merek DR, dan krim pemutih merek DR Gold.
Belum lagi krim pemutih Diamond Grand, kosmetik Spa Exflolitating Gel, dan Whitening Body Lotion. ”Semua produk kecantikan itu mengandung bahan kimia merkuri yang membahayakan kesehatan kulit manusia,” terang Siswanto.
Sementara Sugiono mengatakan, dia mendapat pasokan produk-produk kecantikan itu dari sales freelance yang berasal dari luar kota. Produk-produk kosmetik itu dikirim setiap dua pekan sekali. ”Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan, terutama membongkar jaringan pengedar produkproduk kosmetik berbahaya tersebut,” tegas Siswanto.
Polisi berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membawa sampel kosmetik ke laboratorium Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Solichan arif
(ftr)