Dipanggil KPK, Jero Wacik Perpanjang Masa Tahanan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelediki kasus yang menyeret mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JW).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik menjadwalkan pemeriksaan hari ini terhadap Jero Wacik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya tengah menjabat Menteri ESDM 2011-2013.
"Iya yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) ini terlihat memenuhi panggilan penyidik pukul 10.18 WIB. Namun, tak beberapa lama kemudian pukul 11.04 WIB, dia sudah keluar dari lembaga antikorupsi itu.
Jero yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru dan rompi tahanan berwarna oranye, enggan berkomentar banyak.
Menurut penasihat hukum Jero, Sugiyono, penyidik tidak memeriksa kliennya perihal kasusnya di ESDM melainkan hanya memperpanjang penahanan Jero Wacik selama 40 hari ke depan. Kader Partai Demokrat itupun telah menyetujui penambahan masa tahanan tersebut.
"Tidak diperiksa hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan," kata Pengacara Jero, Sugiyono, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM periode 2011-2013 sejak 3 September 2014. Jero juga sudah resmi ditahan KPK pada Selasa, 5 Mei 2015 di Rutan Cipinang.
Dalam kasus ini, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Jero Wacik juga ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu dalam kasus dugaan korupsi di Kembudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik menjadwalkan pemeriksaan hari ini terhadap Jero Wacik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya tengah menjabat Menteri ESDM 2011-2013.
"Iya yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) ini terlihat memenuhi panggilan penyidik pukul 10.18 WIB. Namun, tak beberapa lama kemudian pukul 11.04 WIB, dia sudah keluar dari lembaga antikorupsi itu.
Jero yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru dan rompi tahanan berwarna oranye, enggan berkomentar banyak.
Menurut penasihat hukum Jero, Sugiyono, penyidik tidak memeriksa kliennya perihal kasusnya di ESDM melainkan hanya memperpanjang penahanan Jero Wacik selama 40 hari ke depan. Kader Partai Demokrat itupun telah menyetujui penambahan masa tahanan tersebut.
"Tidak diperiksa hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan," kata Pengacara Jero, Sugiyono, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM periode 2011-2013 sejak 3 September 2014. Jero juga sudah resmi ditahan KPK pada Selasa, 5 Mei 2015 di Rutan Cipinang.
Dalam kasus ini, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Jero Wacik juga ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu dalam kasus dugaan korupsi di Kembudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(maf)