KIH Dinilai Akan Pakai Tangan Presiden Jegal Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar dan PPP terancam tidak dapat mengikuti perhelatan pilkada yang diselenggarakan pada Desember itu akibat sengeketa kepengurusan yang tak berkesudahan.
DPR pun mengusulkan untuk merevisi Undang-undang (UU) Pilkada agar Golkar dan PPP dapat mengikuti pilkada yang dilakukan secara serentak itu.
Peneliti dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M Imam Nasef menilai, isu revisi UU Pilkada menjadi ring pertarungan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk kesekian kalinya.
"Materi revisi yang disusun oleh DPR untuk saat ini lebih menguntungkan KMP. Oleh karenanya wajar kalau yang mendorong agar revisi UU Pilkada ini terealisir adalah KMP," ujar Nasef ketika dihubungi Sindonews, Kamis (21/5/2015).
Sedangkan KIH, kata dia, khususnya PDIP lantang menolak usulan tersebut. Maka itu, dia menilai sebagai partai pengusung presiden, KIH tidak akan tinggal diam.
Dalam kontestasi politik saat ini, lanjut Nasef, parpol yang tergabung di KIH akan sangat diuntungkan jika Presiden Jokowi menolak adanya revisi UU Pilkada. Pasalnya, jika dua parpol KMP tak dapat ikut pilkada, suara publik akan bertambah untuk KIH.
"Tidaklah mungkin revisi UU Pilkada itu akan terealisir, kalau tidak mendapatkan persetujuan dari presiden. Dengan demikian kalaupun KIH kalah bertarung di DPR, maka dapat dipastikan KIH akan menggunakan 'tangan' presiden untuk menggagalkan rencana revisi ini," tandasnya.
DPR pun mengusulkan untuk merevisi Undang-undang (UU) Pilkada agar Golkar dan PPP dapat mengikuti pilkada yang dilakukan secara serentak itu.
Peneliti dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M Imam Nasef menilai, isu revisi UU Pilkada menjadi ring pertarungan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk kesekian kalinya.
"Materi revisi yang disusun oleh DPR untuk saat ini lebih menguntungkan KMP. Oleh karenanya wajar kalau yang mendorong agar revisi UU Pilkada ini terealisir adalah KMP," ujar Nasef ketika dihubungi Sindonews, Kamis (21/5/2015).
Sedangkan KIH, kata dia, khususnya PDIP lantang menolak usulan tersebut. Maka itu, dia menilai sebagai partai pengusung presiden, KIH tidak akan tinggal diam.
Dalam kontestasi politik saat ini, lanjut Nasef, parpol yang tergabung di KIH akan sangat diuntungkan jika Presiden Jokowi menolak adanya revisi UU Pilkada. Pasalnya, jika dua parpol KMP tak dapat ikut pilkada, suara publik akan bertambah untuk KIH.
"Tidaklah mungkin revisi UU Pilkada itu akan terealisir, kalau tidak mendapatkan persetujuan dari presiden. Dengan demikian kalaupun KIH kalah bertarung di DPR, maka dapat dipastikan KIH akan menggunakan 'tangan' presiden untuk menggagalkan rencana revisi ini," tandasnya.
(kri)