Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejati

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:36 WIB
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejati
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejati
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memiliki sedikitnya tiga dari lima alat bukti yang diperlukan untuk menyusun pemberkasan perkara narkoba terhadap Utomo Permono dan Nurindria Sari.

Berkas perkara pasangan suami-istri (pasutri) penelantar anak itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. ”Minimal dua alat bukti sudah kita miliki, malah kita punya tiga alat bukti,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto kemarin.

Tiga alat bukti tersebut yakni keterangan dua tersangka yang mengaku mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya, barang bukti sabu, serta keterangan saksi. Untuk barang bukti, ada sabu 0,58 gram berikut bong dan alumunium foil yang ditemukan saat penggeledahan di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, beberapa waktu lalu. ”Untuk keterangan saksi, ada anggota penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu menyaksikan penemuan sabu,” katanya.

Penyidik juga masih menunggu hasil tes darah dan urine kedua tersangka dari Laboratorium Forensik Polri sebagai legalitas formal. Hasil tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya menyatakan Utomo dan Nurindria positif mengonsumsi narkotika jenis methampetamine dan amphetamine.

Pasutri ini memang lebih dulu dijerat dengan kepemilikan sabu daripada kasus dugaan penelantaran lima anak karena polisi masih menunggu hasil visum dan tes kejiwaan. Di tempat terpisah, lima anak yang ditelantarkan menjalani pemeriksaan fisik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/5). Hasil pemeriksaan, ada tiga anak mengalami infeksi di tubuhnya.

”Mereka diperiksa fisiknya oleh dokter spesialis anak. Kami belum bisa jelaskan tiga anak ini siapa saja dan secara infeksi diakibatkan oleh apa,” kata Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RS Polri Yayok Widiarto.

Helmi syarif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7819 seconds (0.1#10.140)