Lapas Kerobokan Denpasar Salah Bebaskan Narapidana

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:30 WIB
Lapas Kerobokan Denpasar Salah Bebaskan Narapidana
Lapas Kerobokan Denpasar Salah Bebaskan Narapidana
A A A
DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, kembali menjadi sorotan.

Lapas tersebut membebaskan seorang narapidana kasus narkoba sebelum waktunya. Usut punya usut, napi yang dibebaskan itu memiliki nama sama dengan napi kasus pencurian yang sebetulnya lebih berhak keluar penjara karena telah memenuhi syarat bebas. ”Nama mereka sama-sama Chaerul Anam. Tapi, yang dibebaskan malah napi kasus narkotika,” kata Kalapas Kerobokan Sudjonggo kemarin.

Catatan Lapas menyebutkan, CA yang telanjur dibebaskan adalah terpidana kasus narkotika dengan vonis sembilan tahun penjara dan mendekam di Blok J. Sedangkan CA yang divonis tujuh bulan penjara dalam kasus pencurian menghuni Blok C dan telah memenuhi jadwal bebas pada Senin (19/5) lalu. Saat akan dibebaskan, petugas memanggil nama Chaerul Anam lewat pengeras suara.

Sejurus kemudian, napi yang disebutkan namanya itu datang memenuhi panggilan guna mengurus proses administrasi pembebasan. Begitu selesai, Chaerul pun dibebaskandengandiantarpetugas sampai di halaman depan lapas. Namun, tak lama kemudian, datang lagi seorang napi yang juga bernama Chaerul Anam. Petugas pun kaget bukan main dan baru sadar telah salah membebaskan napi. ”Mau tidak mau akhirnya dia juga kami bebaskan karena tidak boleh lewat tanggal meskipun sehari,” ujar Sudjonggo.

Dia mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Badung dan meminta bantuan untuk mengejar dan me-nangkap kembali Chaerul Anam, napi kasus narkotika. Hingga kemarin napi narkoba yang baru menjalani separo masa hukuman itu belum diketahui keberadaannya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Nyoman Putra Surya belum memastikan ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian petugas dalam peristiwa itu. Menurutnya, ada proses administrasi yang harus dilalui seorang napi sebelum dibebaskan mulai pengisian formulir data diri, pengambilan foto, hingga sidik jari. ”Petugas administrasi lapas yang melakukan semua itu,” jelasnya.

Jika terbukti ada kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses pembebasan itu, Surya menegaskan bakal ada sanksi. ”Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” katanya. Di bagian lain, Polres Kota Denpasar, Bali, segera memeriksa seorang wanita berinisial I yang diduga sebagai pengendali transaksi prostitusi daring (online) yang saat ini sedang mendekam di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung.

”Kami optimalkan pemeriksaan di dalam terlebih dahulu. Setelah ada kesimpulan analisis penyidik nanti baru berkembang ke lapas,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana kemarin.

Menurut dia, polisi akan mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali untuk memperoleh izin pemeriksaan terhadap I yang diduga menjadi mami para pekerja seks komersial itu.

saat ini menjalani hukuman di lapas terbesar di Denpasar itu dalam kasus narkotika. ”Polisi tidak mau gegabah juga. Kami kumpulkan barang bukti terkait informasi itu, apa pun yang terkait, akan kami implementasikan ke berkas perkara,” ucapnya seraya menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Bisnis gelap yang diduga dikendalikan oleh I tersebut terkuak lewat pengakuan ILN, 34, seorang mucikari yang ditangkap polisi di salah satu rumah di Jalan Pulau Ayu Denpasar, Sabtu (16/5).

Miftahul chusna/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6289 seconds (0.1#10.140)