Kadar Ilmu Hukum Agung Laksono Cs Dipertanyakan

Rabu, 20 Mei 2015 - 20:19 WIB
Kadar Ilmu Hukum Agung...
Kadar Ilmu Hukum Agung Laksono Cs Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Ilmu hukum yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta, Agung Laksono beserta jajarannya dinilai masih cetek.

Sebab, pernyataan kubu Agung yang menganggap usia putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hanya berusia beberapa menit setelah diajukan banding itu keliru.

"Kalau dikatakan putusan PTUN tidak berlaku apabila diajukan banding, itu keliru besar," ujar Pemerhati hukum tata negara Said Salahudin saat berbincang dengan Sindonews melalui telepon, Rabu (20/5/2015).

Yang benar, kata dia, adalah putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap karena adanya banding.

"Kalau tidak ada banding, maka inkrah," tutur Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini.

Dia menjelaskan, inkrah itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila tidak ada banding atau kasasi di putusan pengadilan tingkat pertama. Kemudian, jika tidak ada kasasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Lalu yang ketiga adalah di tingkat Mahkamah Agung (MA). "Jadi tidak di MA saja, di PTUN juga bisa inkrah kalau tidak ada banding. Maka, kalau ada yang mengatakan putusan PTUN itu tidak berlaku, itu keliru," imbuhnya.

Dia menambahkan, jika putusan PTUN itu belum inkrah, maka ada dua hal yang perlu dilihat. Pertama, mengenai putusan sela yang dikeluarkan PTUN pada tanggal 1 April 2015 yang lalu.

Diketahui, putusan sela itu menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta kepemimpinan
Agung Laksono.

Kemudian yang kedua adalah putusan PTUN pada tanggal 18 Mei 2015, yang mencabut SK Menkumham tersebut. Hal demikian dianggap sebagai dua poin penting.

Namun diakuinya, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kepemimpinan Agung Laksono tetap berlaku, walaupun sedang digugat kubu Ical. Hal demikian, kata dia, sesuai asas praduga rechtmatig (praesumptio iustatae causa).

Diketahui, asas praduga rechtmatig atau praesumptio iustae causa) ini mengandung makna bahwa setiap tindakan pemerintah selalu harus dianggap sah (rechtmatig) hingga ada pembatalannya.

Maka itu, dia menduga Agung berpatokan pada asas praduga rechtmatig, sehingga menganggap putusan PTUN tidak berlaku karena diajukan banding. "Ternyata, ilmu dia baru segitu," imbuh dia.

Agung, lanjut dia, lupa dengan adanya putusan sela pelaksanaan SK Menkumham. Dilanjutkannya, asas praduga rechtmatig itu dikecualikan dengan adanya putusan sela PTUN.

"Orang yang mengatakan SK Menkumhham tetap sah dengan mendasari asas praduga rechtmatig, itu ilmunya masih cetek. Karena dia tidak mengaitkan adanya putusan sela itu yang menyatakan menunda pelaksanaan SK Menkumham," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menyatakan, putusan PTUN yang mencabut SK Menkumham bersifat sementara. Sebab pihak tergugat yakni Menkumham telah mengajukan banding termasuk kubunya.

"(Banding) itu hak kami. Menkumham juga banding, jadi putusan PTUN hanya beberapa menit saja," ujar Agung di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa 19 Mei 2015.

Selain itu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian mengatakan umur putusan PTUN Jakarta itu hanya 15 menit. Karena pihaknya sudah mengajukan banding, setelah 15 menit putusan itu selesai dibacakan. Sehingga, Siburian menilai putusan itu tak ada artinya.
(maf)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved