Kadar Ilmu Hukum Agung Laksono Cs Dipertanyakan

Rabu, 20 Mei 2015 - 20:19 WIB
Kadar Ilmu Hukum Agung Laksono Cs Dipertanyakan
Kadar Ilmu Hukum Agung Laksono Cs Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Ilmu hukum yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta, Agung Laksono beserta jajarannya dinilai masih cetek.

Sebab, pernyataan kubu Agung yang menganggap usia putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hanya berusia beberapa menit setelah diajukan banding itu keliru.

"Kalau dikatakan putusan PTUN tidak berlaku apabila diajukan banding, itu keliru besar," ujar Pemerhati hukum tata negara Said Salahudin saat berbincang dengan Sindonews melalui telepon, Rabu (20/5/2015).

Yang benar, kata dia, adalah putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap karena adanya banding.

"Kalau tidak ada banding, maka inkrah," tutur Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini.

Dia menjelaskan, inkrah itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila tidak ada banding atau kasasi di putusan pengadilan tingkat pertama. Kemudian, jika tidak ada kasasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Lalu yang ketiga adalah di tingkat Mahkamah Agung (MA). "Jadi tidak di MA saja, di PTUN juga bisa inkrah kalau tidak ada banding. Maka, kalau ada yang mengatakan putusan PTUN itu tidak berlaku, itu keliru," imbuhnya.

Dia menambahkan, jika putusan PTUN itu belum inkrah, maka ada dua hal yang perlu dilihat. Pertama, mengenai putusan sela yang dikeluarkan PTUN pada tanggal 1 April 2015 yang lalu.

Diketahui, putusan sela itu menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta kepemimpinan
Agung Laksono.

Kemudian yang kedua adalah putusan PTUN pada tanggal 18 Mei 2015, yang mencabut SK Menkumham tersebut. Hal demikian dianggap sebagai dua poin penting.

Namun diakuinya, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kepemimpinan Agung Laksono tetap berlaku, walaupun sedang digugat kubu Ical. Hal demikian, kata dia, sesuai asas praduga rechtmatig (praesumptio iustatae causa).

Diketahui, asas praduga rechtmatig atau praesumptio iustae causa) ini mengandung makna bahwa setiap tindakan pemerintah selalu harus dianggap sah (rechtmatig) hingga ada pembatalannya.

Maka itu, dia menduga Agung berpatokan pada asas praduga rechtmatig, sehingga menganggap putusan PTUN tidak berlaku karena diajukan banding. "Ternyata, ilmu dia baru segitu," imbuh dia.

Agung, lanjut dia, lupa dengan adanya putusan sela pelaksanaan SK Menkumham. Dilanjutkannya, asas praduga rechtmatig itu dikecualikan dengan adanya putusan sela PTUN.

"Orang yang mengatakan SK Menkumhham tetap sah dengan mendasari asas praduga rechtmatig, itu ilmunya masih cetek. Karena dia tidak mengaitkan adanya putusan sela itu yang menyatakan menunda pelaksanaan SK Menkumham," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menyatakan, putusan PTUN yang mencabut SK Menkumham bersifat sementara. Sebab pihak tergugat yakni Menkumham telah mengajukan banding termasuk kubunya.

"(Banding) itu hak kami. Menkumham juga banding, jadi putusan PTUN hanya beberapa menit saja," ujar Agung di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa 19 Mei 2015.

Selain itu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian mengatakan umur putusan PTUN Jakarta itu hanya 15 menit. Karena pihaknya sudah mengajukan banding, setelah 15 menit putusan itu selesai dibacakan. Sehingga, Siburian menilai putusan itu tak ada artinya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5906 seconds (0.1#10.140)