KPK Periksa Dua Manager Hotel Terkait Kasus Politikus PDIP

Rabu, 20 Mei 2015 - 12:25 WIB
KPK Periksa Dua Manager...
KPK Periksa Dua Manager Hotel Terkait Kasus Politikus PDIP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelediki kasus yang menyeret Politikus PDIP Adriansyah (A) dalam tindak pidana korupsi dugaan suap penerimaan hadiah PT Maju Mitra Sukses (PT MMS) di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni I Putu Deni Kusuma Putra serta Putu Gede Bayu Mahardika. Keduanya tak lain adalah Duty Manager pada Swissbell Resort Jimbar, Sanur, Bali.

Swissbell adalah tempat dimana anggota Komisi IV DPR itu beserta kurirnya Briptu Agung Krisdianto tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Andrew Hidayat (AH).

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap Adriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18.45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.

Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara, Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6639 seconds (0.1#10.140)