Bareskrim Sita 49 UPS di Sejumlah SMA

Rabu, 20 Mei 2015 - 10:44 WIB
Bareskrim Sita 49 UPS...
Bareskrim Sita 49 UPS di Sejumlah SMA
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 49 uninterruptible power supply (UPS) dari sejumlah SMA di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. UPS ini dijadikan barang bukti kasus proyek anggaran siluman pada APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta.

”Penyitaan dilakukan hari ini (kemarin) di 25 SMA di Jakarta Barat dan 24 SMA di Jakarta Pusat,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri kemarin. Puluhan UPS tersebut tidak akan dibawa pihak kepolisian, tetapi hanya disegel dan tetap berada di sekolah-sekolah tersebut. ”Walau disita, UPS tetap bisa dipakai pihak sekolah. Hanya statusnya saja yang disita,” ujarnya.

Dalam kasus UPS ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Atas perbuatannya itu, mereka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS tak hanya sampai dua tersangka itu. Penyidik Bareskrim juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan sebagai saksi. Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri dibenarkan Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Pusat II Sujadiyono.

Namun dia menolak disebut sebagai bentuk penyitaan karena hingga saat ini UPS tersebut masih digunakan sekolah masing-masing. ”Bahasa yang lebih tepat adalah dalam pengawasan Bareskrim agar barang bukti tidak rusak,” katanya. Dia mengaku tidak mengetahui sekolah mana saja yang UPS-nya dalam pengawasan Bareskrim.

Salah satu sekolah yang didatangi penyidik Bareskrim adalah SMKN 3 Jakarta Pusat. Harga satu paket UPS yang tertera di sekolah tersebut sebesar Rp5,3 miliar dengan jumlah baterai 348 unit. Unit UPS itu diberi label barang bukti. Tertulis ”perkara tindak pidana korupsi pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2014 atas nama tersangka Zaenal Soleman”.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI. Sejumlah dokumen APBD 2012-2014 juga dibawa Bareskrim. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati mengatakan, pada Kamis (7/5) dua eks tenaga Program Perencanaan dan Pembiayaan, yakni WW serta AIR, dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan mengenai pengadaan UPS dalam APBD Perubahan 2014.

Sejak satu-dua bulan lalu Bareskrim telah mendatangi kantornya untuk meminta sejumlah dokumen dan keterangan dari saksi-saksi yang diperlukan, khususnya dalam pengadaan UPS dan scanner untuk sekolah- sekolah. Pasalnya nilai pengadaan scanner bagi tiap sekolah terbilang fantastis. Sejauh ini pihaknya selalu bersikap kooperatif atas permintaan yang diperlukan Bareskrim.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengapresiasi sikap Pemprov DKI dalam menghadapi proses hukum yang ditangani Bareskrim. Sebagai pejabat, sikap tersebut memang diperlukan agar kasus pengadaan terang-benderang. ”Harus kooperatif baik eksekutif maupun legislatif. DPRD mendukung transparansi. Kami juga akan memberikan pendampingan hukum apabila diminta oleh anggota Dewan yang diperiksa,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW) Manat Gultom juga mendukung langkah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam mengungkap dan melaporkan beberapa bentuk konspirasi penyelewengan APBD DKI.

Penyelewengan uang rakyat di Jakarta sudah terjadi sejak lama. Dia mencurigai penyelewengan tersebut bukan dilakukan eksekutif, melainkan ada unsur legislatif.

Helmi syarif/ ridwansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)