Sejumlah Poin Usul DPR untuk Revisi UU Pilkada

Selasa, 19 Mei 2015 - 20:06 WIB
Sejumlah Poin Usul DPR...
Sejumlah Poin Usul DPR untuk Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Komisi II telah membahas usulan revisi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

Kendati demikian, pembahasan tersebut belum masuk pada isi pembahasaan UU-nya. Pasalnya Komisi II kata Riza, memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPR untuk mempertimbangkan revisi UU Pilkada tersebut.

"Belum masuk pembahasan revisi. Baru disampaikan materi-materi yang mau dibahas terkait revisi," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

"Sehingga, masing-masing anggota sesuai partai bisa menelaah dan berkoordinasi dengan fraksinya sendiri. Terkait materi yang direvisi," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, terdapat beberapa pasal yang harus diubah dalam usulan anggota Komisi II DPR. Yang pertama Pasal 2 terkait asas efektif dan efisien.

Kemudian terkait wakil kepala daerah belum dimasukkan dalam kegentuan Pasal 7. "Soal incumbent belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Selama ini cuma kepala daerah," tutur Riza.

Lanjut Riza, Pasal 71 terkait pertahanan dilarang menggunakan program dan kegiatan. Pasal 166 terkait standar anggaran dan yang terakhir adalah Pasal 42a tekait partai politik yang sedang berkonflik.

Tugas komisi II kata Riza, adalah umencari jalan keluar terbaik. Maka itu, ada usulan revisi UU pilkada. Jika tidak juga digunakan usulan tersebut maka menurutnya, ada peraturan baru yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atau kata dia, bisa juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu), untuk menyelesaikan polwmik keikutsertaan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa dalam kontestasi pilkada 2015 nanti.

"Kalau tidak direvisi partai berperkara berpotensi tidak bisa ikut pilkada. Tentu kita berharap ada islah tapi siapa yang bisa menjamin islah bisa terlaksana," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved