Sejumlah Poin Usul DPR untuk Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Komisi II telah membahas usulan revisi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
Kendati demikian, pembahasan tersebut belum masuk pada isi pembahasaan UU-nya. Pasalnya Komisi II kata Riza, memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPR untuk mempertimbangkan revisi UU Pilkada tersebut.
"Belum masuk pembahasan revisi. Baru disampaikan materi-materi yang mau dibahas terkait revisi," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
"Sehingga, masing-masing anggota sesuai partai bisa menelaah dan berkoordinasi dengan fraksinya sendiri. Terkait materi yang direvisi," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa pasal yang harus diubah dalam usulan anggota Komisi II DPR. Yang pertama Pasal 2 terkait asas efektif dan efisien.
Kemudian terkait wakil kepala daerah belum dimasukkan dalam kegentuan Pasal 7. "Soal incumbent belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Selama ini cuma kepala daerah," tutur Riza.
Lanjut Riza, Pasal 71 terkait pertahanan dilarang menggunakan program dan kegiatan. Pasal 166 terkait standar anggaran dan yang terakhir adalah Pasal 42a tekait partai politik yang sedang berkonflik.
Tugas komisi II kata Riza, adalah umencari jalan keluar terbaik. Maka itu, ada usulan revisi UU pilkada. Jika tidak juga digunakan usulan tersebut maka menurutnya, ada peraturan baru yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atau kata dia, bisa juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu), untuk menyelesaikan polwmik keikutsertaan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa dalam kontestasi pilkada 2015 nanti.
"Kalau tidak direvisi partai berperkara berpotensi tidak bisa ikut pilkada. Tentu kita berharap ada islah tapi siapa yang bisa menjamin islah bisa terlaksana," tandasnya.
Kendati demikian, pembahasan tersebut belum masuk pada isi pembahasaan UU-nya. Pasalnya Komisi II kata Riza, memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPR untuk mempertimbangkan revisi UU Pilkada tersebut.
"Belum masuk pembahasan revisi. Baru disampaikan materi-materi yang mau dibahas terkait revisi," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
"Sehingga, masing-masing anggota sesuai partai bisa menelaah dan berkoordinasi dengan fraksinya sendiri. Terkait materi yang direvisi," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa pasal yang harus diubah dalam usulan anggota Komisi II DPR. Yang pertama Pasal 2 terkait asas efektif dan efisien.
Kemudian terkait wakil kepala daerah belum dimasukkan dalam kegentuan Pasal 7. "Soal incumbent belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Selama ini cuma kepala daerah," tutur Riza.
Lanjut Riza, Pasal 71 terkait pertahanan dilarang menggunakan program dan kegiatan. Pasal 166 terkait standar anggaran dan yang terakhir adalah Pasal 42a tekait partai politik yang sedang berkonflik.
Tugas komisi II kata Riza, adalah umencari jalan keluar terbaik. Maka itu, ada usulan revisi UU pilkada. Jika tidak juga digunakan usulan tersebut maka menurutnya, ada peraturan baru yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atau kata dia, bisa juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu), untuk menyelesaikan polwmik keikutsertaan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa dalam kontestasi pilkada 2015 nanti.
"Kalau tidak direvisi partai berperkara berpotensi tidak bisa ikut pilkada. Tentu kita berharap ada islah tapi siapa yang bisa menjamin islah bisa terlaksana," tandasnya.
(maf)