Ditolak Pemerintah, DPR Tetap Lanjut Revisi UU Pilkada

Selasa, 19 Mei 2015 - 18:02 WIB
Ditolak Pemerintah,...
Ditolak Pemerintah, DPR Tetap Lanjut Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan DPR terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada sebagai solusi keikutsertaan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal membahas revisi UU tersebut. Menurutnya, Komisi II tetap melanjutkan pembahasan terkait usulan revisi UU Pilkada.

"Besok anggota Komisi II akan bersikap untuk mengusulkan revisi. Seluruh anggota Komisi II saja, termasuk Ketuanya," ujar Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Rambe mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan pilkada maka revisi tersebut sangat dibutuhkan. Maka itu menurutnya, hal tersebut harus terus dibahas oleh Komisi II yang bertanggung jawab mengurus revisi UU Pilkada.

Menurutnya, semua anggota Komisi II akan hadir dan kembali membuat kesepakatan terkait hal apa saja yang akan direvisi. Untuk yang tidak menyetujui ada revisi kata Rambe, dapat menyampaikan kepada anggota fraksinya yang duduk di Komisi II.

"Sudah semua tapi besok resminya. Apa yang akan direvisi seperti apa yang saya omongkan semuanya. Yang tidak oke (setuju) dapat mengatasnamakan anggota Komisi II," jelasnya.

Menurut Rambe, revisi UU Pilkada semata-mata untuk mensukseskan pilkada agar partai yang bersngketa dapat mengikuti perhelatan tersebut. Maka itu proses revisi ini harus melalui prosedur sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, dengan melalui Badan Legislasi (Baleg) dan setelah disetujui maka akan dibahas di paripurna.

"Jika ada keperluan harus memenuh itu (revisi)," ucap Rambe.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, revisi UU Pilkada tidak akan mengganggu tahapan pilkada lantaran tidak ada peraturan dalam tahapan pilkada yang diubah-ubah.

"Tidak, karena tidak ada tahapan diubah-ubah, jadi jalan saja pilkadanya," tutur Rambe.

Menurutnya, jika usulan revisi UU Pilkada tetap tidak disetujui oleh pemerintah maka Komisi II akan meminta solusi lain agar Partai Golkar dan PPP tetap ikut pilkada.

Pasalnya, jika tidak ada aturan atau payung hukumnya, keikutsertaan partai yang bersengketa maka bisa terjadi hal-hal yang tidak diingikan.

"Kalau tidak bisa revisi harus ada solusi lain. Karena bisa ribut nanti kader-kader partai yang sedang bersengketa. Itu berisiko bagi dua-duanya," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved