Ditolak Pemerintah, DPR Tetap Lanjut Revisi UU Pilkada

Selasa, 19 Mei 2015 - 18:02 WIB
Ditolak Pemerintah,...
Ditolak Pemerintah, DPR Tetap Lanjut Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan DPR terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada sebagai solusi keikutsertaan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal membahas revisi UU tersebut. Menurutnya, Komisi II tetap melanjutkan pembahasan terkait usulan revisi UU Pilkada.

"Besok anggota Komisi II akan bersikap untuk mengusulkan revisi. Seluruh anggota Komisi II saja, termasuk Ketuanya," ujar Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Rambe mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan pilkada maka revisi tersebut sangat dibutuhkan. Maka itu menurutnya, hal tersebut harus terus dibahas oleh Komisi II yang bertanggung jawab mengurus revisi UU Pilkada.

Menurutnya, semua anggota Komisi II akan hadir dan kembali membuat kesepakatan terkait hal apa saja yang akan direvisi. Untuk yang tidak menyetujui ada revisi kata Rambe, dapat menyampaikan kepada anggota fraksinya yang duduk di Komisi II.

"Sudah semua tapi besok resminya. Apa yang akan direvisi seperti apa yang saya omongkan semuanya. Yang tidak oke (setuju) dapat mengatasnamakan anggota Komisi II," jelasnya.

Menurut Rambe, revisi UU Pilkada semata-mata untuk mensukseskan pilkada agar partai yang bersngketa dapat mengikuti perhelatan tersebut. Maka itu proses revisi ini harus melalui prosedur sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, dengan melalui Badan Legislasi (Baleg) dan setelah disetujui maka akan dibahas di paripurna.

"Jika ada keperluan harus memenuh itu (revisi)," ucap Rambe.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, revisi UU Pilkada tidak akan mengganggu tahapan pilkada lantaran tidak ada peraturan dalam tahapan pilkada yang diubah-ubah.

"Tidak, karena tidak ada tahapan diubah-ubah, jadi jalan saja pilkadanya," tutur Rambe.

Menurutnya, jika usulan revisi UU Pilkada tetap tidak disetujui oleh pemerintah maka Komisi II akan meminta solusi lain agar Partai Golkar dan PPP tetap ikut pilkada.

Pasalnya, jika tidak ada aturan atau payung hukumnya, keikutsertaan partai yang bersengketa maka bisa terjadi hal-hal yang tidak diingikan.

"Kalau tidak bisa revisi harus ada solusi lain. Karena bisa ribut nanti kader-kader partai yang sedang bersengketa. Itu berisiko bagi dua-duanya," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9521 seconds (0.1#10.140)