Kemendes Kelola Hutan untuk Swasembada Pangan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerja sama dengan Perum Perhutani untuk mengembangkan hutan desa.
Pengembangan hutan desa diyakini akan mampu menekan laju impor pangan. Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, pengelolaan hutan yang tepat dan sesuai dengan sumber daya alam yang dimiliki hutan akan mampu mewujudkan swasembada pangan. Indonesia memiliki luas hutan yang sangat besar dibandingkan dengan negara lain.
Jika pemerintah dapat mengupayakan pengelolaan hutan menjadi lokasi pengelolaan bahan pangan disertai dengan pelestarian lingkungan hutan, swasembada pangan bisa terwujud. “Banyak sumber daya yang dimiliki desa yang kalau dimaksimalkan, kita bisa menghentikan impor pangan,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Perum Perhutani di Kantor Perum Perhutani kemarin.
Menurut Marwan, pengelolaan hutan di desa dengan cara benar dapat mewujudkan kemandirian desa serta desa yang lebih beradab dan mampu mengayomi masyarakat. Terdapat 18 jenis kerja sama yang telah disepakati. Kesepakatan ini tidak hanya dalam penandatanganan.
Kerja sama tersebut meliputi peningkatan secara produktif kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan masyarakat desa, peningkatan produktivitas, dan pembukaan akses ekonomi dalam pemanfaatan hutan. Marwan menuturkan, luasnya hutan di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungan.
Karena itu, Marwan menginginkan ada pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi lingkungan. “Pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Agar tidak terjadi kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya,” tuturnya.
Menurut Marwan, hutan desa pada prinsipnya adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hutan desa itu untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa.
Dengan ada pengelolaan hutan desa secara profesional oleh masyarakat setempat, Marwan yakin kawasan hutan akan bisa memberi banyak manfaat dari sisi ekonomi dan mengurangi praktik pembalakan kayu ilegal yang semakin merusak hutan alami di Indonesia.
“Karena itu, pelaku utama hutan desa adalah lembaga desa yang dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa dan diarahkan menjadi badan usaha milik desa (BUMDes),” tuturnya.
Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan, pihaknya mengelola 2,4 juta hektare kawasan hutan di Jawa dan Madura. Perhutani juga bekerja sama dengan 5.293 lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). Kerja sama tersebut menghasilkan 925 lembaga koperasi masyarakat desa hutan dan lebih kurang 3.847 usaha produktif LMDH.
“Saat ini program didukung dengan pola kemitraan dan bina lingkungan melalui peminjaman berbunga rendah senilai Rp99 miliar dan dana hibah senilai Rp17,6 miliar untuk 14.361 mitra binaan,” kata Mustoha. Kontribusi Perhutani untuk padi di lahan hutan mencapai 99.072 ton per tahun senilai Rp262,5 miliar, jagung mencapai 290.702 ton per tahun senilai Rp448,4 miliar per tahun, dan hasil kacang-kacangan mencapai 6.700 ton per tahun senilai Rp286,5 miliar per tahun.
“Kerja sama ini kegiatan untuk mempercepat proses tercapainya kemandirian dan meningkatkan peran masyarakat desa hutan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya dengan model kemitraan,” paparnya.
Neneng zubaidah
Pengembangan hutan desa diyakini akan mampu menekan laju impor pangan. Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, pengelolaan hutan yang tepat dan sesuai dengan sumber daya alam yang dimiliki hutan akan mampu mewujudkan swasembada pangan. Indonesia memiliki luas hutan yang sangat besar dibandingkan dengan negara lain.
Jika pemerintah dapat mengupayakan pengelolaan hutan menjadi lokasi pengelolaan bahan pangan disertai dengan pelestarian lingkungan hutan, swasembada pangan bisa terwujud. “Banyak sumber daya yang dimiliki desa yang kalau dimaksimalkan, kita bisa menghentikan impor pangan,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Perum Perhutani di Kantor Perum Perhutani kemarin.
Menurut Marwan, pengelolaan hutan di desa dengan cara benar dapat mewujudkan kemandirian desa serta desa yang lebih beradab dan mampu mengayomi masyarakat. Terdapat 18 jenis kerja sama yang telah disepakati. Kesepakatan ini tidak hanya dalam penandatanganan.
Kerja sama tersebut meliputi peningkatan secara produktif kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan masyarakat desa, peningkatan produktivitas, dan pembukaan akses ekonomi dalam pemanfaatan hutan. Marwan menuturkan, luasnya hutan di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungan.
Karena itu, Marwan menginginkan ada pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi lingkungan. “Pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Agar tidak terjadi kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya,” tuturnya.
Menurut Marwan, hutan desa pada prinsipnya adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hutan desa itu untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa.
Dengan ada pengelolaan hutan desa secara profesional oleh masyarakat setempat, Marwan yakin kawasan hutan akan bisa memberi banyak manfaat dari sisi ekonomi dan mengurangi praktik pembalakan kayu ilegal yang semakin merusak hutan alami di Indonesia.
“Karena itu, pelaku utama hutan desa adalah lembaga desa yang dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa dan diarahkan menjadi badan usaha milik desa (BUMDes),” tuturnya.
Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan, pihaknya mengelola 2,4 juta hektare kawasan hutan di Jawa dan Madura. Perhutani juga bekerja sama dengan 5.293 lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). Kerja sama tersebut menghasilkan 925 lembaga koperasi masyarakat desa hutan dan lebih kurang 3.847 usaha produktif LMDH.
“Saat ini program didukung dengan pola kemitraan dan bina lingkungan melalui peminjaman berbunga rendah senilai Rp99 miliar dan dana hibah senilai Rp17,6 miliar untuk 14.361 mitra binaan,” kata Mustoha. Kontribusi Perhutani untuk padi di lahan hutan mencapai 99.072 ton per tahun senilai Rp262,5 miliar, jagung mencapai 290.702 ton per tahun senilai Rp448,4 miliar per tahun, dan hasil kacang-kacangan mencapai 6.700 ton per tahun senilai Rp286,5 miliar per tahun.
“Kerja sama ini kegiatan untuk mempercepat proses tercapainya kemandirian dan meningkatkan peran masyarakat desa hutan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya dengan model kemitraan,” paparnya.
Neneng zubaidah
(ftr)