Iuran Pensiun Harus Beri Manfaat bagi Pekerja

Selasa, 19 Mei 2015 - 11:07 WIB
Iuran Pensiun Harus...
Iuran Pensiun Harus Beri Manfaat bagi Pekerja
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, penetapan besaran iuran dana pensiun yang saat ini sedang dalam perumusan harus memberikan dampak positif dan manfaat bagi para pekerja.

“Hakikat dan substansi perlindungan sosial dalam UU (BPJS) adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja kita, maka (dana pensiun) manfaatnya harus pasti,” katanya seusai rapat koordinasi di Jakarta kemarin.

Hanif mengakui belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan besaran iuran dana pensiun karena masih dalam perdebatan antara pemerintah dan pengusaha. Namun, apa pun hasilnya, skema yang dipilih dapat memberikan jaminan kesejahteraan. “Jaminan pensiun ini mandat UU maka program harus berjalan, tapi jangan asal atau sekadar menggugurkan kewajiban serta tidak boleh keluar dari hakikat dan substansi UU itu,” sebutnya.

Hanif mengharapkan segera ada keputusan mengenai besaran iuran pensiun agar BPJS Ketenagakerjaan bisa segera fokus bekerja secara efektif pada Juli 2015 dan melaksanakan kewajibannya sesuai undangundang berlaku. “Menurut saya, ini harus segera selesai karena BPJS memerlukan waktu untuk menyusun instrumen tindak lanjut PP ini, maka harus dikasih waktu. Saya berharap bulan ini, tapi ini keputusan politik,” katanya.

Saat ini diskusi serta perdebatan di antara pemerintah, pengusaha, dan buruh mengenai iuran jaminan pensiun terkait besaran yang belum ditetapkan antara 1,5%, 3%, atau 8%. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menambahkan, diskusi yang belum tuntas tersebut akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, pihaknya mengharapkan besaran iuran yang ditetapkan adalah 8%. “Kami memilih delapan persen, tentu ukurannya iuran ini dalam rangka bisa memberikan manfaat yang baik kepada para pensiunan. Itu manfaatnya wajar karena bisa memberikan 35% dari rata-rata upah pekerja,” ungkapnya.

Elvyn juga mengatakan, iuran jaminan 8% itu rinciannya ditanggung oleh pengusaha sebesar 5% dan pekerja 3%, yang telah dipertimbangkan melalui berbagai aspek antara lain kemampuan, keterjangkauan, dan manfaat.

“Tiga ini harus dipertimbangkan agar program (pensiun) bisa berjalan dan iuran yang pas itu berapa. Akhirnya diusulkan pemerintah dan akhir Mei harus sampai ke Presiden. Yang jelas 1 Juli 2015, program akan berjalan,” ujarnya.

Alfian faisal/ant
(bhr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved