Iuran Pensiun Harus Beri Manfaat bagi Pekerja
Selasa, 19 Mei 2015 - 11:07 WIB
Iuran Pensiun Harus Beri Manfaat bagi Pekerja
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, penetapan besaran iuran dana pensiun yang saat ini sedang dalam perumusan harus memberikan dampak positif dan manfaat bagi para pekerja.
“Hakikat dan substansi perlindungan sosial dalam UU (BPJS) adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja kita, maka (dana pensiun) manfaatnya harus pasti,” katanya seusai rapat koordinasi di Jakarta kemarin.
Hanif mengakui belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan besaran iuran dana pensiun karena masih dalam perdebatan antara pemerintah dan pengusaha. Namun, apa pun hasilnya, skema yang dipilih dapat memberikan jaminan kesejahteraan. “Jaminan pensiun ini mandat UU maka program harus berjalan, tapi jangan asal atau sekadar menggugurkan kewajiban serta tidak boleh keluar dari hakikat dan substansi UU itu,” sebutnya.
Hanif mengharapkan segera ada keputusan mengenai besaran iuran pensiun agar BPJS Ketenagakerjaan bisa segera fokus bekerja secara efektif pada Juli 2015 dan melaksanakan kewajibannya sesuai undangundang berlaku. “Menurut saya, ini harus segera selesai karena BPJS memerlukan waktu untuk menyusun instrumen tindak lanjut PP ini, maka harus dikasih waktu. Saya berharap bulan ini, tapi ini keputusan politik,” katanya.
Saat ini diskusi serta perdebatan di antara pemerintah, pengusaha, dan buruh mengenai iuran jaminan pensiun terkait besaran yang belum ditetapkan antara 1,5%, 3%, atau 8%. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menambahkan, diskusi yang belum tuntas tersebut akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, pihaknya mengharapkan besaran iuran yang ditetapkan adalah 8%. “Kami memilih delapan persen, tentu ukurannya iuran ini dalam rangka bisa memberikan manfaat yang baik kepada para pensiunan. Itu manfaatnya wajar karena bisa memberikan 35% dari rata-rata upah pekerja,” ungkapnya.
Elvyn juga mengatakan, iuran jaminan 8% itu rinciannya ditanggung oleh pengusaha sebesar 5% dan pekerja 3%, yang telah dipertimbangkan melalui berbagai aspek antara lain kemampuan, keterjangkauan, dan manfaat.
“Tiga ini harus dipertimbangkan agar program (pensiun) bisa berjalan dan iuran yang pas itu berapa. Akhirnya diusulkan pemerintah dan akhir Mei harus sampai ke Presiden. Yang jelas 1 Juli 2015, program akan berjalan,” ujarnya.
Alfian faisal/ant
“Hakikat dan substansi perlindungan sosial dalam UU (BPJS) adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja kita, maka (dana pensiun) manfaatnya harus pasti,” katanya seusai rapat koordinasi di Jakarta kemarin.
Hanif mengakui belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan besaran iuran dana pensiun karena masih dalam perdebatan antara pemerintah dan pengusaha. Namun, apa pun hasilnya, skema yang dipilih dapat memberikan jaminan kesejahteraan. “Jaminan pensiun ini mandat UU maka program harus berjalan, tapi jangan asal atau sekadar menggugurkan kewajiban serta tidak boleh keluar dari hakikat dan substansi UU itu,” sebutnya.
Hanif mengharapkan segera ada keputusan mengenai besaran iuran pensiun agar BPJS Ketenagakerjaan bisa segera fokus bekerja secara efektif pada Juli 2015 dan melaksanakan kewajibannya sesuai undangundang berlaku. “Menurut saya, ini harus segera selesai karena BPJS memerlukan waktu untuk menyusun instrumen tindak lanjut PP ini, maka harus dikasih waktu. Saya berharap bulan ini, tapi ini keputusan politik,” katanya.
Saat ini diskusi serta perdebatan di antara pemerintah, pengusaha, dan buruh mengenai iuran jaminan pensiun terkait besaran yang belum ditetapkan antara 1,5%, 3%, atau 8%. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menambahkan, diskusi yang belum tuntas tersebut akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, pihaknya mengharapkan besaran iuran yang ditetapkan adalah 8%. “Kami memilih delapan persen, tentu ukurannya iuran ini dalam rangka bisa memberikan manfaat yang baik kepada para pensiunan. Itu manfaatnya wajar karena bisa memberikan 35% dari rata-rata upah pekerja,” ungkapnya.
Elvyn juga mengatakan, iuran jaminan 8% itu rinciannya ditanggung oleh pengusaha sebesar 5% dan pekerja 3%, yang telah dipertimbangkan melalui berbagai aspek antara lain kemampuan, keterjangkauan, dan manfaat.
“Tiga ini harus dipertimbangkan agar program (pensiun) bisa berjalan dan iuran yang pas itu berapa. Akhirnya diusulkan pemerintah dan akhir Mei harus sampai ke Presiden. Yang jelas 1 Juli 2015, program akan berjalan,” ujarnya.
Alfian faisal/ant
(bhr)