Revisi UU Pilkada Hanya Solusi Sesaat Bagi Golkar dan PPP

Selasa, 19 Mei 2015 - 09:26 WIB
Revisi UU Pilkada Hanya...
Revisi UU Pilkada Hanya Solusi Sesaat Bagi Golkar dan PPP
A A A
JAKARTA - Rencana revisi Undang-undang (UU) Pilkada dinilai belum dapat memberikan solusi bagi Partai Golkar dan PPP untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada serempak pada akhir Desember 2015 nanti.

Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef menilai, materi revisi UU tersebut hanya sebatas mengakomodir rekomendasi DPR. Tujuannnya, agar KPU berpegang pada kepengurusan berdasarkan putusan pengadilan yang terakhir dalam menentukan kubu mana dari kedua partai itu yang berhak mengajukan calon dalam pilkada.

"Karena kalau KPU berpegang pada putusan pengadilan yang terakhir, maka hal itu sebenarnya belum memberikan kepastian hukum," ujar Nasef kepada Sindonews, Selasa (19/5/2015).

Menurutnya, usulan revisi UU Pilkada dapat memberikan solusi namun hanya untuk sesaat. Pasalnya, bukan tidak mungkin di tengah proses pilkada muncul putusan pengadilan yang berbeda dari putusan sebelumnya.

Kalau itu terjadi, maka dia memastikan akan muncul konflik baru dengan adanya tuntutan untuk mengganti calon yang sudah kadung ditetapkan oleh KPU. "Di sinilah potensi konflik muncul, terutama di kalangan akar rumput dari kedua kubu," jelasnya.

Selain itu, lanjut Nasef, proses hukum yang sedang berjalan saat ini sebenarnya masih berkutat pada soal sah atau batalnya SK Menkumham bagi kubu Agung Laksono di Partai Golkar dan kubu Romahurmuziy di PPP.

"Jadi putusan pengadilan itu nantinya belum menyentuh soal keabsahan kepengurusan Aburizal Bakrie di Golkar hasil Munas Bali dan kepengurusan Djan Faridz di PPP hasil Muktamar Jakarta. Sebab, untuk urusan pengesahan kepengurusan partai politik tetap saja kuncinya ada pada pemerintah (eksekutif) yakni Menkumham," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR dan Pemerintah Didesak...
DPR dan Pemerintah Didesak Segera Perjelas Pelaksanaan Pilkada DKI, Jabar dan Jateng
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved