Revisi UU Pilkada Hanya Solusi Sesaat Bagi Golkar dan PPP
Selasa, 19 Mei 2015 - 09:26 WIB
Revisi UU Pilkada Hanya Solusi Sesaat Bagi Golkar dan PPP
A
A
A
JAKARTA - Rencana revisi Undang-undang (UU) Pilkada dinilai belum dapat memberikan solusi bagi Partai Golkar dan PPP untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada serempak pada akhir Desember 2015 nanti.
Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef menilai, materi revisi UU tersebut hanya sebatas mengakomodir rekomendasi DPR. Tujuannnya, agar KPU berpegang pada kepengurusan berdasarkan putusan pengadilan yang terakhir dalam menentukan kubu mana dari kedua partai itu yang berhak mengajukan calon dalam pilkada.
"Karena kalau KPU berpegang pada putusan pengadilan yang terakhir, maka hal itu sebenarnya belum memberikan kepastian hukum," ujar Nasef kepada Sindonews, Selasa (19/5/2015).
Menurutnya, usulan revisi UU Pilkada dapat memberikan solusi namun hanya untuk sesaat. Pasalnya, bukan tidak mungkin di tengah proses pilkada muncul putusan pengadilan yang berbeda dari putusan sebelumnya.
Kalau itu terjadi, maka dia memastikan akan muncul konflik baru dengan adanya tuntutan untuk mengganti calon yang sudah kadung ditetapkan oleh KPU. "Di sinilah potensi konflik muncul, terutama di kalangan akar rumput dari kedua kubu," jelasnya.
Selain itu, lanjut Nasef, proses hukum yang sedang berjalan saat ini sebenarnya masih berkutat pada soal sah atau batalnya SK Menkumham bagi kubu Agung Laksono di Partai Golkar dan kubu Romahurmuziy di PPP.
"Jadi putusan pengadilan itu nantinya belum menyentuh soal keabsahan kepengurusan Aburizal Bakrie di Golkar hasil Munas Bali dan kepengurusan Djan Faridz di PPP hasil Muktamar Jakarta. Sebab, untuk urusan pengesahan kepengurusan partai politik tetap saja kuncinya ada pada pemerintah (eksekutif) yakni Menkumham," tandasnya.
Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef menilai, materi revisi UU tersebut hanya sebatas mengakomodir rekomendasi DPR. Tujuannnya, agar KPU berpegang pada kepengurusan berdasarkan putusan pengadilan yang terakhir dalam menentukan kubu mana dari kedua partai itu yang berhak mengajukan calon dalam pilkada.
"Karena kalau KPU berpegang pada putusan pengadilan yang terakhir, maka hal itu sebenarnya belum memberikan kepastian hukum," ujar Nasef kepada Sindonews, Selasa (19/5/2015).
Menurutnya, usulan revisi UU Pilkada dapat memberikan solusi namun hanya untuk sesaat. Pasalnya, bukan tidak mungkin di tengah proses pilkada muncul putusan pengadilan yang berbeda dari putusan sebelumnya.
Kalau itu terjadi, maka dia memastikan akan muncul konflik baru dengan adanya tuntutan untuk mengganti calon yang sudah kadung ditetapkan oleh KPU. "Di sinilah potensi konflik muncul, terutama di kalangan akar rumput dari kedua kubu," jelasnya.
Selain itu, lanjut Nasef, proses hukum yang sedang berjalan saat ini sebenarnya masih berkutat pada soal sah atau batalnya SK Menkumham bagi kubu Agung Laksono di Partai Golkar dan kubu Romahurmuziy di PPP.
"Jadi putusan pengadilan itu nantinya belum menyentuh soal keabsahan kepengurusan Aburizal Bakrie di Golkar hasil Munas Bali dan kepengurusan Djan Faridz di PPP hasil Muktamar Jakarta. Sebab, untuk urusan pengesahan kepengurusan partai politik tetap saja kuncinya ada pada pemerintah (eksekutif) yakni Menkumham," tandasnya.
(kri)