Digugat Hadi Poernomo, Ini Pembelaan KPK

Selasa, 19 Mei 2015 - 06:46 WIB
Digugat Hadi Poernomo,...
Digugat Hadi Poernomo, Ini Pembelaan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membacakan eksepsi seusai mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Pembelaan setebal 103 halaman tersebut dibacakan secara bergiliran oleh lima anggota Biro Hukum KPK. Intinya, pihak termohon membantah semua dalil-dalil pemohon dan meminta hakim untuk tidak mengabulkan dalil-dalil tersebut, atau mengesampingkannya.

Seperti pada dalil yang menyebut KPK tidak berwenang mengusut kasus yang mempersoalkan keberatan pajak. Menurut salah seorang anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana, hal tersebut sebagai sebuah pemikiran yang salah dan menyesatkan.

"Bahwa apa yang didalilkan tidak benar, mengada-ada, tidak konsisten dalam membangun skema berpikir. Sehingga kalau diterima maka kita membangun cara berpikir baru yang argumentatitf dan menyesatkan," ucap Yudi di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Menurut Yudi, sesuai UU 31/1999, KPK memiliki kewenangan di sektor-sektor perbankan meskipun mereka memiliki UU tersendiri.

"Kalau diikuti seluruh sarjana hukum, masyarakat Indonesia berarti membiarkan terjadinya korupsi seluruh sektor kehidupan. Dan, kita tidak akan pernah bisa menjerat pelaku korupsi di sektor pengadaan, di sektor konstruksi, dan lainnya karena mereka memiliki UU sendiri, sanksi pidana sendiri," kata Yudi.

Yudi juga mengatakan, di dalam KUP tidak mengatur mengenai adanya potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal itulah yang membuat KPK ikut memproses dan menggunakan UU Tipikor.

"KPK tidak menyidik sengketa pajak, tapi penyalahgunaan kewenangan yang ada di balik itu dan menjadi kewenangan KPK," tambahnya.

Terkait keberatan pemohon atas dicegahnya yang bersangkutan ke luar negeri, menurut Yudi, hal itu juga termasuk yang tidak tepat diajukan di praperadilan. Seharusnya, keberatan diajukan langsung kepada pihak yang mengeluarkan pencegahan tersebut.

"Mengacu Pasal 96 tentang Keimigrasian, seharusnya pemohon dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengajukan pencegahan," ucapnya.

Sementara untuk keberatan yang ditujukan pada proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang milik termohon, Yudi menjelaskan, apabila penyitaan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang yang bisa berkaitan dengan kasus yang diproses.

"Penyitaan alat bukti elektronik karena benda-benda tersebut diduga digunakan untuk menyembunyikan aset, dan untuk ditelusuri kebenarannya."

Baca juga: Hadi Poernomo Pertanyakan Status Hukumnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0714 seconds (0.1#10.140)