Digugat Hadi Poernomo, Ini Pembelaan KPK

Selasa, 19 Mei 2015 - 06:46 WIB
Digugat Hadi Poernomo,...
Digugat Hadi Poernomo, Ini Pembelaan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membacakan eksepsi seusai mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Pembelaan setebal 103 halaman tersebut dibacakan secara bergiliran oleh lima anggota Biro Hukum KPK. Intinya, pihak termohon membantah semua dalil-dalil pemohon dan meminta hakim untuk tidak mengabulkan dalil-dalil tersebut, atau mengesampingkannya.

Seperti pada dalil yang menyebut KPK tidak berwenang mengusut kasus yang mempersoalkan keberatan pajak. Menurut salah seorang anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana, hal tersebut sebagai sebuah pemikiran yang salah dan menyesatkan.

"Bahwa apa yang didalilkan tidak benar, mengada-ada, tidak konsisten dalam membangun skema berpikir. Sehingga kalau diterima maka kita membangun cara berpikir baru yang argumentatitf dan menyesatkan," ucap Yudi di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Menurut Yudi, sesuai UU 31/1999, KPK memiliki kewenangan di sektor-sektor perbankan meskipun mereka memiliki UU tersendiri.

"Kalau diikuti seluruh sarjana hukum, masyarakat Indonesia berarti membiarkan terjadinya korupsi seluruh sektor kehidupan. Dan, kita tidak akan pernah bisa menjerat pelaku korupsi di sektor pengadaan, di sektor konstruksi, dan lainnya karena mereka memiliki UU sendiri, sanksi pidana sendiri," kata Yudi.

Yudi juga mengatakan, di dalam KUP tidak mengatur mengenai adanya potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal itulah yang membuat KPK ikut memproses dan menggunakan UU Tipikor.

"KPK tidak menyidik sengketa pajak, tapi penyalahgunaan kewenangan yang ada di balik itu dan menjadi kewenangan KPK," tambahnya.

Terkait keberatan pemohon atas dicegahnya yang bersangkutan ke luar negeri, menurut Yudi, hal itu juga termasuk yang tidak tepat diajukan di praperadilan. Seharusnya, keberatan diajukan langsung kepada pihak yang mengeluarkan pencegahan tersebut.

"Mengacu Pasal 96 tentang Keimigrasian, seharusnya pemohon dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengajukan pencegahan," ucapnya.

Sementara untuk keberatan yang ditujukan pada proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang milik termohon, Yudi menjelaskan, apabila penyitaan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang yang bisa berkaitan dengan kasus yang diproses.

"Penyitaan alat bukti elektronik karena benda-benda tersebut diduga digunakan untuk menyembunyikan aset, dan untuk ditelusuri kebenarannya."

Baca juga: Hadi Poernomo Pertanyakan Status Hukumnya.
(zik)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved