Digugat Hadi Poernomo, Ini Pembelaan KPK

Selasa, 19 Mei 2015 - 06:46 WIB
Digugat Hadi Poernomo,...
Digugat Hadi Poernomo, Ini Pembelaan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membacakan eksepsi seusai mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Pembelaan setebal 103 halaman tersebut dibacakan secara bergiliran oleh lima anggota Biro Hukum KPK. Intinya, pihak termohon membantah semua dalil-dalil pemohon dan meminta hakim untuk tidak mengabulkan dalil-dalil tersebut, atau mengesampingkannya.

Seperti pada dalil yang menyebut KPK tidak berwenang mengusut kasus yang mempersoalkan keberatan pajak. Menurut salah seorang anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana, hal tersebut sebagai sebuah pemikiran yang salah dan menyesatkan.

"Bahwa apa yang didalilkan tidak benar, mengada-ada, tidak konsisten dalam membangun skema berpikir. Sehingga kalau diterima maka kita membangun cara berpikir baru yang argumentatitf dan menyesatkan," ucap Yudi di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Menurut Yudi, sesuai UU 31/1999, KPK memiliki kewenangan di sektor-sektor perbankan meskipun mereka memiliki UU tersendiri.

"Kalau diikuti seluruh sarjana hukum, masyarakat Indonesia berarti membiarkan terjadinya korupsi seluruh sektor kehidupan. Dan, kita tidak akan pernah bisa menjerat pelaku korupsi di sektor pengadaan, di sektor konstruksi, dan lainnya karena mereka memiliki UU sendiri, sanksi pidana sendiri," kata Yudi.

Yudi juga mengatakan, di dalam KUP tidak mengatur mengenai adanya potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal itulah yang membuat KPK ikut memproses dan menggunakan UU Tipikor.

"KPK tidak menyidik sengketa pajak, tapi penyalahgunaan kewenangan yang ada di balik itu dan menjadi kewenangan KPK," tambahnya.

Terkait keberatan pemohon atas dicegahnya yang bersangkutan ke luar negeri, menurut Yudi, hal itu juga termasuk yang tidak tepat diajukan di praperadilan. Seharusnya, keberatan diajukan langsung kepada pihak yang mengeluarkan pencegahan tersebut.

"Mengacu Pasal 96 tentang Keimigrasian, seharusnya pemohon dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengajukan pencegahan," ucapnya.

Sementara untuk keberatan yang ditujukan pada proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang milik termohon, Yudi menjelaskan, apabila penyitaan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang yang bisa berkaitan dengan kasus yang diproses.

"Penyitaan alat bukti elektronik karena benda-benda tersebut diduga digunakan untuk menyembunyikan aset, dan untuk ditelusuri kebenarannya."

Baca juga: Hadi Poernomo Pertanyakan Status Hukumnya.
(zik)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved