Paham Ideologi Bertentangan dengan NKRI Harus Diberantas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta mampu bergerak cepat memberantas paham radikalisme melalui berbagai kebijakan.
Pemerintah, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perlu menyikapi keberadaan kelompok yang ideologinya bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Adnan Anwar mengatakan, mengacu undang-undang yang ada, ideologi bertentangan dengan NKRI wajib dibubarkan.
"Istilahnya kriminalisasi ideologi negara. Jadi untuk kelompok yang begini, BNPT bisa mendorong bahwa yang begini ini tidak boleh besar dan berkembang secara terbuka sehingga perlu ada segera landasan hukumnya," ujar Adnan, Jakarta, Minggu, 17 Mei 2015 malam.
Sebelumnya, BNPT mengusulkan amandemen Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution saat itu menjelaskan usulan perubahan tersebut, karena ada beberapa poin belum tercakup dalam UU Terorisme.
Misalnya, mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, termasuk masalah rehabilitasi belum diatur dalam UU No 15/2003 tersebut.
Baca: BNPT Usul Perubahan UU Terorisme.
Pemerintah, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perlu menyikapi keberadaan kelompok yang ideologinya bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Adnan Anwar mengatakan, mengacu undang-undang yang ada, ideologi bertentangan dengan NKRI wajib dibubarkan.
"Istilahnya kriminalisasi ideologi negara. Jadi untuk kelompok yang begini, BNPT bisa mendorong bahwa yang begini ini tidak boleh besar dan berkembang secara terbuka sehingga perlu ada segera landasan hukumnya," ujar Adnan, Jakarta, Minggu, 17 Mei 2015 malam.
Sebelumnya, BNPT mengusulkan amandemen Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution saat itu menjelaskan usulan perubahan tersebut, karena ada beberapa poin belum tercakup dalam UU Terorisme.
Misalnya, mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, termasuk masalah rehabilitasi belum diatur dalam UU No 15/2003 tersebut.
Baca: BNPT Usul Perubahan UU Terorisme.
(kur)