Hadi Poernomo: Keberatan Pajak Bukan Kewenangan KPK

Senin, 18 Mei 2015 - 14:07 WIB
Hadi Poernomo: Keberatan Pajak Bukan Kewenangan KPK
Hadi Poernomo: Keberatan Pajak Bukan Kewenangan KPK
A A A
JAKARTA - Proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus keberatan pajak BCA yang disetujui mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dipertanyakan.

Hadi Poernomo mengatakan, persetujuan keberatan pajak merupakan ranah administratif. Menurutnya jika wajib pajak merasa tidak puas dengan putusan dirjen pajak dapat mengajukan banding di pengadilan pajak.

"Kompetensi ada di pengadilan pajak. Apabila dipandang salah, wajib diperbaiki atau diterbitkan keputusan baru," ujar Hadi di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Dia menjelaskan, KPK bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada indikasi suap dalam persoalan tersebut.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan dirinya pada waktu itu sesuai mekanisme yang ada dan tidak menimbulkan kerugian negara.

"Andaikata keberatan pajak, maka bukan kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan, kecuali ada suap," jelasnya.‬

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999. Hadi sendiri menjabat sebagai Dirjen pajak terhitung mulai 2002-2004 silam.

Hadi dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 Miliar.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8304 seconds (0.1#10.140)