Agung Laksono Dipastikan Hadir Sidang Putusan SK Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta, Agung Laksono dipastikan hadir dalam sidang putusan gugatan perkara Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Fayakhun Andriadi selaku politikus Partai Golkar kubu Agung Laksono mengatakan, kahadiran mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu untuk mendengarkan langsung putusan
Majelis Hakim PTUN atas perkara SK Menkumham.
"Putusan PTUN nanti akan dibacakan pukul 13.00 WIB. Ketua Umum Agung Laksono dipastikan akan hadir," ujar Fayakhun ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2015).
Agung Laksono diketahui, belum pernah menghadiri sidang gugatan perkara SK Menkumham di PTUN. Sebaliknya, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie beberapa kali terlihat dalam persidangan perkara SK Menkumham tersebut.
Sidang putusan perkara SK Menkumham akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bakti dengan hakim anggota, Subur dan Tri Cahya Indra.
Baca: Jelang Putusan SK Menkumham, Ratusan Polisi Amankan PTUN.
Fayakhun Andriadi selaku politikus Partai Golkar kubu Agung Laksono mengatakan, kahadiran mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu untuk mendengarkan langsung putusan
Majelis Hakim PTUN atas perkara SK Menkumham.
"Putusan PTUN nanti akan dibacakan pukul 13.00 WIB. Ketua Umum Agung Laksono dipastikan akan hadir," ujar Fayakhun ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2015).
Agung Laksono diketahui, belum pernah menghadiri sidang gugatan perkara SK Menkumham di PTUN. Sebaliknya, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie beberapa kali terlihat dalam persidangan perkara SK Menkumham tersebut.
Sidang putusan perkara SK Menkumham akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bakti dengan hakim anggota, Subur dan Tri Cahya Indra.
Baca: Jelang Putusan SK Menkumham, Ratusan Polisi Amankan PTUN.
(kur)