Penyidik Terus Buru Aset Nazaruddin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan perburuan aset-aset dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemilik Permai Group M Nazaruddin.
M Nazaruddin alias Nazar merupakan terpidana kasus suap pengurusan anggaran pengadaan dan pembangunan Wisma Atlet, Sea Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Selama dua pekan di Mei 2015, KPK sudah menyita aset yang diduga milik Nazar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik sudah menyita satu rumah toko (ruko) di Kompleks Sudirman City Square, Blok E/10, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (7/5). Penyidik menemukan Nazar sengaja mengaburkan kepemilikan ruko tersebut. Pasalnya, sertifikat ruko itu atas nama Nazir Rahmat.
Dia memastikan ruko tersebut kini sudah dipasang papan sita. Nazir Rahmat diduga adalah keponakan Nazar. “Ruko yang disita di Riau itu cuma satu. Belum ada informasi penyitaan aset MNZ (Muhammad Nazaruddin) lain yang di Riau,” kata Priharsa kepada KORANSINDO kemarin.
Penyitaan aset mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu berkaitan dengan dugaan TPPU tidak berhenti di situ saja. Pada Jumat (15/5), penyidik kembali menyita sebuah rumah yang terletak di kompleks LAN, Jalan Samali Ujung Blok D Nomor23RT 10RW04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Rumah dengan luas 127 meter persegi ini tercatat atas nama Moh Teja Yulian selaku direktur PT Intek Tama Globalindo. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui hubungan Teja Yulian dengan Nazar.
Hanya saja, pada Jumat (15/5), Teja Yulian diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan TPPU pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk dengan tersangka Nazar. “Penelusuran aset MNZ masih terus dilakukan. Kalau ditemukan aset lain terkait dugaan TPPUnya tentu disita,” tandasnya.
Status tersangka TPPU disandang Nazaruddin sejak Februari 2012. Penerapan ini merupakan langkah pertama KPK menjerat seorang tersangka dengan TPPU. Namun hingga 2015 penyidikannya masih berlangsung.
Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin belum memberi respons saat dimintai tanggapan lewat dua pesan singkat yang dikirim KORAN SINDO. Hingga tadi malam dihubungi beberapa kali, nomor ponsel Elza sedang berstatus tidak bisa menerima panggilan.
Sabir laluhu
M Nazaruddin alias Nazar merupakan terpidana kasus suap pengurusan anggaran pengadaan dan pembangunan Wisma Atlet, Sea Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Selama dua pekan di Mei 2015, KPK sudah menyita aset yang diduga milik Nazar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik sudah menyita satu rumah toko (ruko) di Kompleks Sudirman City Square, Blok E/10, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (7/5). Penyidik menemukan Nazar sengaja mengaburkan kepemilikan ruko tersebut. Pasalnya, sertifikat ruko itu atas nama Nazir Rahmat.
Dia memastikan ruko tersebut kini sudah dipasang papan sita. Nazir Rahmat diduga adalah keponakan Nazar. “Ruko yang disita di Riau itu cuma satu. Belum ada informasi penyitaan aset MNZ (Muhammad Nazaruddin) lain yang di Riau,” kata Priharsa kepada KORANSINDO kemarin.
Penyitaan aset mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu berkaitan dengan dugaan TPPU tidak berhenti di situ saja. Pada Jumat (15/5), penyidik kembali menyita sebuah rumah yang terletak di kompleks LAN, Jalan Samali Ujung Blok D Nomor23RT 10RW04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Rumah dengan luas 127 meter persegi ini tercatat atas nama Moh Teja Yulian selaku direktur PT Intek Tama Globalindo. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui hubungan Teja Yulian dengan Nazar.
Hanya saja, pada Jumat (15/5), Teja Yulian diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan TPPU pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk dengan tersangka Nazar. “Penelusuran aset MNZ masih terus dilakukan. Kalau ditemukan aset lain terkait dugaan TPPUnya tentu disita,” tandasnya.
Status tersangka TPPU disandang Nazaruddin sejak Februari 2012. Penerapan ini merupakan langkah pertama KPK menjerat seorang tersangka dengan TPPU. Namun hingga 2015 penyidikannya masih berlangsung.
Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin belum memberi respons saat dimintai tanggapan lewat dua pesan singkat yang dikirim KORAN SINDO. Hingga tadi malam dihubungi beberapa kali, nomor ponsel Elza sedang berstatus tidak bisa menerima panggilan.
Sabir laluhu
(bhr)