Penyidik Terus Buru Aset Nazaruddin

Senin, 18 Mei 2015 - 11:37 WIB
Penyidik Terus Buru...
Penyidik Terus Buru Aset Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan perburuan aset-aset dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemilik Permai Group M Nazaruddin.

M Nazaruddin alias Nazar merupakan terpidana kasus suap pengurusan anggaran pengadaan dan pembangunan Wisma Atlet, Sea Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Selama dua pekan di Mei 2015, KPK sudah menyita aset yang diduga milik Nazar.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik sudah menyita satu rumah toko (ruko) di Kompleks Sudirman City Square, Blok E/10, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (7/5). Penyidik menemukan Nazar sengaja mengaburkan kepemilikan ruko tersebut. Pasalnya, sertifikat ruko itu atas nama Nazir Rahmat.

Dia memastikan ruko tersebut kini sudah dipasang papan sita. Nazir Rahmat diduga adalah keponakan Nazar. “Ruko yang disita di Riau itu cuma satu. Belum ada informasi penyitaan aset MNZ (Muhammad Nazaruddin) lain yang di Riau,” kata Priharsa kepada KORANSINDO kemarin.

Penyitaan aset mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu berkaitan dengan dugaan TPPU tidak berhenti di situ saja. Pada Jumat (15/5), penyidik kembali menyita sebuah rumah yang terletak di kompleks LAN, Jalan Samali Ujung Blok D Nomor23RT 10RW04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rumah dengan luas 127 meter persegi ini tercatat atas nama Moh Teja Yulian selaku direktur PT Intek Tama Globalindo. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui hubungan Teja Yulian dengan Nazar.

Hanya saja, pada Jumat (15/5), Teja Yulian diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan TPPU pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk dengan tersangka Nazar. “Penelusuran aset MNZ masih terus dilakukan. Kalau ditemukan aset lain terkait dugaan TPPUnya tentu disita,” tandasnya.

Status tersangka TPPU disandang Nazaruddin sejak Februari 2012. Penerapan ini merupakan langkah pertama KPK menjerat seorang tersangka dengan TPPU. Namun hingga 2015 penyidikannya masih berlangsung.

Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin belum memberi respons saat dimintai tanggapan lewat dua pesan singkat yang dikirim KORAN SINDO. Hingga tadi malam dihubungi beberapa kali, nomor ponsel Elza sedang berstatus tidak bisa menerima panggilan.

Sabir laluhu
(bhr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved