Imbau Golkar & PPP Islah, PDIP Enggan UU Pilkada Direvisi
Senin, 18 Mei 2015 - 11:13 WIB
Imbau Golkar & PPP Islah, PDIP Enggan UU Pilkada Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Rencana revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digulirkan DPR menuai pro-kontra. Revisi UU Pilkada yang pada mulanya diwacanakan oleh jajaran Pemimpin DPR ini dinilai sarat kepentingan.
Politikus senior Partai Drmokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mengatakan, revisi suatu undang-undang tidak dapat didasarkan kepada kepentingan partai semata.
Pramono meminta agar UU Pilkada diterapkan terlebih dahulu. Jika ada usulan perbaikan, revisi dapat dilakukan kemudian hari.
"PDIP melihat UU Pilkada ini sudah direvisi dua kali. Setelah diubah belum pernah dilaksanakan. Lebih baik undang-undang ini diterapkan terlebih dahulu," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Pramono menambahkan, dua partai yang tengah berkonflik, Partai Golkar dan PPP sebaiknya islah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, islah sebagai salah satu syarat bagi partai yang dapat mengikuti Pilkada 2015.
"Sengketa partai lebih baik diselesaikan dengan islah. Karena KPU mensyaratkan islah agar mereka bisa ikut pilkada. Islah juga mendorong partai politik bertindak dewasa dan tidak membuat kegaduhan baru lantaran ada usulan merevisi UU Pilkada," pungkasnya.
Politikus senior Partai Drmokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mengatakan, revisi suatu undang-undang tidak dapat didasarkan kepada kepentingan partai semata.
Pramono meminta agar UU Pilkada diterapkan terlebih dahulu. Jika ada usulan perbaikan, revisi dapat dilakukan kemudian hari.
"PDIP melihat UU Pilkada ini sudah direvisi dua kali. Setelah diubah belum pernah dilaksanakan. Lebih baik undang-undang ini diterapkan terlebih dahulu," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Pramono menambahkan, dua partai yang tengah berkonflik, Partai Golkar dan PPP sebaiknya islah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, islah sebagai salah satu syarat bagi partai yang dapat mengikuti Pilkada 2015.
"Sengketa partai lebih baik diselesaikan dengan islah. Karena KPU mensyaratkan islah agar mereka bisa ikut pilkada. Islah juga mendorong partai politik bertindak dewasa dan tidak membuat kegaduhan baru lantaran ada usulan merevisi UU Pilkada," pungkasnya.
(maf)