Memudahkan Orangtua Mencari Sekolah

Senin, 18 Mei 2015 - 09:28 WIB
Memudahkan Orangtua...
Memudahkan Orangtua Mencari Sekolah
A A A
Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi mengatakan, keberadaan sekolah terpadu memudahkan para orangtua untuk memilih sekolah yang baik bagi anak mereka.

Daripada orangtua repot mencari sekolah yang bagus ke jenjang berikutnya, lebih baik dia menyekolahkan anak di satu lembaga yang terintegrasi seperti sekolah terpadu itu. Terlebih, mayoritas sekolah terpadu kualitasnya sudah bagus, mulai dari guru hingga sistem pengajarannya. ”Sekolah terpadu memudahkan orangtua memilih sekolah yang bagus. Mulai dari SD hingga SMA, anaknya bersekolah di satu sekolah yang sama,” kata Didik ketika ditemui di kantor Kemendikbud.

Didik menjelaskan, benang merah sekolah terpadu memang ada di jenjang yang terintegrasi. Tersedianya jenjang SD hingga SMA di sekolah tersebut membuat orangtua bisa melihat perkembangan akademik anak secara maksimal. Sekolah terpadu juga mewujudkan impian orangtua akan perkembangan mutu si anak. Sebab, biasanya sekolah terpadu menetapkan target prestasi.

Misalnya, di jenjang SD sekolah menargetkan siswanya bisa membaca. Lalu di SMP siswa harus mampu membaca dan berhitung. Sedangkan di jenjang SMA, siswa mampu membaca, berhitung, dan melakukan presentasi dengan analisis. Menurut Didik, sekolah terpadu tidak hanya berdampak positif bagi orang tua namun juga bagi pengelola atau yayasan sekolah terpadu itu bernaung. Sebab, sekolah terpadu menerapkan sharing resources, khususnya di bidang sarana-prasarana.

Misalnya, lapangan olahraga dan laboratorium komputer tidak perlu dibangun banyak karena sarana tersebut dapat dipakai bersama- sama untuk masingmasing satuan pendidikan. Efisiensi dari sisi belajar ini, ujarnya, jadi bisa digunakan sekolah untuk menambah sarana lain atau peningkatan kualitas guru, sehingga sekolah bisa berpromosi kepada masyarakat bahwa fasilitasnya lebih bagus dari sekolah lain. Didik menjelaskan, Kemendikbud tidak mengatur soal sekolah terpadu sebab nomenklaturnya tidak ada di pemerintah.

Sekolah terpadu seutuhnya dikelola yayasan swasta dengan pendanaan sendiri. Kemendikbud pun tidak mempermasalahkan lantaran sekolah terpadu bisa memberi pilihan kepada masyarakat untuk memilih lembaga pendidikan yang bagus bagi anak mereka. ”Dampaknya bagi masyarakat, sebagai pilihan saja. Mereka tidak pusing lagi mencari sekolah yang bagus. Tentu, pemerintah sangat mendukung ini,” katanya.

Adapun, kualitas lulusan sekolah terpadu dibandingkan sekolah reguler menurut Didik tergantung dari pengelolaannya. Jika sekolah sudah menjamin pengelolaan dengan delapan standar mutu pendidikan, dia yakin lulusannya akan bagus. Dia menekankan, standar mutu guru sebagai salah satu dari delapan standar pendidikan adalah standar yang tidak bisa ditawar lagi, sehingga sekolah terpadu harus menyeleksi gurunya lebih ketat.

Didik menyatakan bahwa sekolah terpadu perlu mendapat respons positif karena memberikan pilihan bagi orangtua. Tetapi, perlu ditekankan kepada yayasan pengelola sekolah terpadu untuk tidak terpaku menjadikan sekolah sebagai wahana liberalisasi pendidikan yang hanya menyasar golongan atas. Dia pun menyarankan agar pengelola menerapkan subsidi silang, seperti beasiswa bagi anak tidak mampu untuk bersekolah di sana.

”Kita butuh lebih banyak pihak yang membantu dunia pendidikan. Karena, tidak mungkin pemerintah jalan sendiri. Jika sekolah terpadu memberikan beasiswa, maka akan ada banyak siswa tidak mampu yang berkesempatan melanjutkan sekolah,” terangnya.

Sementara, Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, sekolah terpadu tidak hanya didominasi sekolah swasta yang mahal. Sebab, sekolah yang didirikan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sebetulnya sekolah terpadu juga. Keduanya tidak pernah menambahkan embel-embel sekolah terpadu, namun tetap saja masyarakat menyekolahkan anak mereka di kedua sekolah tersebut. Hal ini menunjukkan, sekolah terpadu akan melekat di hati masyarakat jika pengelolaannya bagus.

Hamid menambahkan, Kemendikbud hanya mengawasi ketat satuan pendidikan kerja sama (SPK) atau yang telah lama dikenal sebagai sekolah internasional, tidak terhadap sekolah terpadu yang dimiliki swasta. Maka, pemerintah kabupaten kotalah yang mengontrol sekolah terpadu tersebut. ”Pemerintah kabupaten kota yang mengecek bagaimana kurikulum dan fasilitasnya,” tegas Hamid.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4226 seconds (0.1#10.140)