PPP Romi Tolak Revisi UU Pilkada dan UU Parpol

Minggu, 17 Mei 2015 - 16:39 WIB
PPP Romi Tolak Revisi UU Pilkada dan UU Parpol
PPP Romi Tolak Revisi UU Pilkada dan UU Parpol
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy (Romi) menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).

Wacana revisi UU Pilkada dan Parpol itu dinilai lebih didasari atas kepentingan politik untuk mengakomodasi kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan bangsa.

"Untuk melakukan revisi UU Pilkada dan UU Parpol saat ini tidaklah tepat, terlebih UU Pilkada belum sama sekali dilaksanakan tapi mau direvisi yang keempat kalinya," ujar Ketua DPP PPP kubu Romi, Rusli Effendi saat konferensi pers di kantornya, Jalan Tebet Barat IX, Nomor 17, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2015).

Wacana revisi dua undang-undang itu juga dianggapnya lebih menonjolkan syahwat dan hasrat kekuasaan sehingga mengabaikan kepentingan yang lebih besar.

Dia menambahkan, seharusnya anggota DPR pada masa reses menyerap aspirasi di daerah pemilihan. Namun, kata dia, sebagian anggota DPR justru menggalang kekuatan melakukan rapat tingkat pemimpin DPR maupun Badan Legislasi (Baleg) untuk merencanakan revisi UU Pilkada dan UU Parpol.

"Rencana revisi UU Pilkada yang diusulkan sebagai respons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah, hanyalah sebagai bentuk kepanikan politik karena khawatir tidak bisa ikut pilkada," tutur dia.

Oleh karena itu, Rusli menginstruksikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP untuk menolak wacana tersebut. "DPR seharusnya fokus membahas RUU yang masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2015," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3646 seconds (0.1#10.140)