Saran Kompolnas Soal Darurat Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki saran sendiri bagi para penegak hukum dalam mengatasi masalah narkoba yang belakangan disebut sebagai darurat narkoba. Setidak ada tiga saran dari Kompolnas yang didasarkan penegakan hukum sebagai instrumen pengendaliannya.
"Pertama, pemerintah berani melakukan kebijakan penegakan hukum narkoba (memandang pengguna napza sebagai korban) secara konsekuen. Tidak hanya Polisi, tapi jaksa dan hakim juga," kata Komisioner Kompolnas M. Naseer di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2015.
Kedua, apabila diperlukan penghukuman bagi penyalahguna narkoba maka rehabilitasi adalah pilihan. "Ketiga, aparat penegak hukum harus duduk bersama. Tidak jalan sendiri-sendiri yang menunjukkan ego masing-masing," ujar Naseer.
Naseer menambahkan, BNN sebagai lembaga yang berandil besar dalam penanganan perkara ini diminta segera menentukan upaya guna penegakan hukum yang selaras dengan undang-undang.
"BNN untuk ambil langkah yang konkrit yang disebut konsolidasi penegak hukum untuk merumuskan kembali bagaimana ketaatan penegak hukum kepada UU.
"Pertama, pemerintah berani melakukan kebijakan penegakan hukum narkoba (memandang pengguna napza sebagai korban) secara konsekuen. Tidak hanya Polisi, tapi jaksa dan hakim juga," kata Komisioner Kompolnas M. Naseer di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2015.
Kedua, apabila diperlukan penghukuman bagi penyalahguna narkoba maka rehabilitasi adalah pilihan. "Ketiga, aparat penegak hukum harus duduk bersama. Tidak jalan sendiri-sendiri yang menunjukkan ego masing-masing," ujar Naseer.
Naseer menambahkan, BNN sebagai lembaga yang berandil besar dalam penanganan perkara ini diminta segera menentukan upaya guna penegakan hukum yang selaras dengan undang-undang.
"BNN untuk ambil langkah yang konkrit yang disebut konsolidasi penegak hukum untuk merumuskan kembali bagaimana ketaatan penegak hukum kepada UU.
(hyk)