DPR Diminta Usut Praktik Rangkap Jabatan Puan-Tjahjo

Jum'at, 15 Mei 2015 - 23:35 WIB
DPR Diminta Usut Praktik...
DPR Diminta Usut Praktik Rangkap Jabatan Puan-Tjahjo
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diduga kuat melakukan praktik rangkap jabatan. Apalagi, bila masih menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPR.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, DPR perlu segera mengusut dugaan pelanggaran undang-undang tersebut.

"Apabila terbukti, maka presiden hanya punya dua pilihan, yaitu memberhentikan keduanya dari jabatan menteri atau mempertahankan mereka dengan konsekuensi presiden yang dianggap melanggar undang-undang," ujar Said dalam siaran pers yang diterima SINDO, Jumat 15 Mei 2015.

Said menjelaskan, proses pemberhentian Anggota DPR tidak mudah, karena ada serangkaian proses ketatanegaraan yang harus dilewati. Dalam peraturan perundang-undangan diatur, Anggota DPR berhenti antarwaktu karena tiga alasan yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Karena itu, lanjutnya, apabila dua menteri PDIP itu menyatakan telah mengundurkan diri, maka hal itu harus dibuktikan secara formil dengan menunjukkan surat pengunduran diri. Lantas, bukti itu menjadi dasar bagi partai untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya kepada pemimpin DPR.

Pemimpin DPR kemudian mengusulkan pemberhentian anggota DPR bersangkutan kepada presiden. "Jadi ujungnya presiden lah yang meresmikan pemberhentian anggota DPR. Itulah prosedur ketatanegaraan yang benar untuk pemberhentian anggota DPR yang mengundurkan diri," jelas Said.

Namun faktanya, sambung Said, berdasarkan hasil pengecekan media ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR yang menemukan nama Puan dan Tjahjo masih terdaftar sebagai anggota DPR. Pihak Setjen sendiri telah memastikan bahwa mereka belum pernah menerima surat pengunduran diri Puan dan Tjahjo. Puan sendiri membenarkan bahwa namanya masih tercatat sebagai Anggota DPR.

"Dari kedua indikasi tersebut maka sangat kuat dugaan Puan dan Tjahjo telah melakukan praktik rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus sebagai anggota DPR," jelasnya.

Oleh karena itu, Said menilai, keduanya terindikasi melakukan praktik rangkap jabatan. Konsekuensi pertama, Puan dan Tjahjo diduga kuat masih menerima hak-hak keuangan dari DPR. Sebab, Setjen DPR tidak mungkin berani menghentikan hak-hak keuangan terhadap keduanya sebelum mereka memperoleh Keputusan Presiden.

"Setjen DPR tentu saja harus mempunyai dasar hukum jika ingin menstop hak-hak keuangan Puan dan Tjahjo," tuturnya.

Kedua, Said menambahkan, Puan dan Tjahjo diduga kuat telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) yang melarang rangkap jabatan. Bahkan merujuk kepada Pasal 23 huruf a dan Pasal 24 Ayat (2) huruf d, Puan dan Tjahjo wajib hukumnya diberhentikan sebagai menteri oleh presiden.

"Dalam hal presiden tidak memberhentikan Puan dan Tjahjo setelah dibuktikan keduanya masih terdaftar sebagai anggota DPR, maka presiden lah yang dianggap telah melanggar UU tersebut," tutup Said.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9349 seconds (0.1#10.140)