Jaksa Agung Minta Penegak Hukum Cermat Tetapkan Tersangka

Jum'at, 15 Mei 2015 - 17:56 WIB
Jaksa Agung Minta Penegak...
Jaksa Agung Minta Penegak Hukum Cermat Tetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) melalui putusannya telah menguatkan kewenangan lembaga peradilan buat memeriksa proses penetapan tersangka melalui proses praperadilan.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, putusan MK sudah diketuk palu dan dianggap sah untuk dijalankan. Maka itu, ke depan lembaga penegak hukum diminta 'tertib' saat akan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ya itu sudah menjadi putusan MK, sekarang ya tentunya penegak hukum siapapun harus lebih hati-hati, lebih cermat dalam menentukan seseorang sebagai tersangka," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).

Prasetyo mengatakan, keluarnya putusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan agar dicermati masing-masing penegak hukum. Caranya, kata Prasetyo, seluruh penegak hukum meningkatkan profesionalisme dengan mengedepankan alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"(Penetapan tersangka) paling tidak bukti awal yang cukup. Nanti kan berkembang pada saat penyidikan dan sebagainya," ujarnya.

Selanjutnya, kata Prasetyo, dalam tahap penyelidikan menjadi kunci utama penegak hukum memulai mencari alat bukti yang serius. Pasalnya, ditahap tersebut cikal bakal penetapan calon tersangka mulai diterapkan.

Seperti diketahui, sidang praperadilan setidaknya sudah mengabulkan permohonan yang diajukan tersangka korupsi. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim praperdilan telah menganulir penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arirf Sirajuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan permohonan mereka dikuatkan melalui putusan MK nomor XII/2014 yang 'merevisi' Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan masuk dalam objek praperadilan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)