Jaksa Agung Minta Penegak Hukum Cermat Tetapkan Tersangka

Jum'at, 15 Mei 2015 - 17:56 WIB
Jaksa Agung Minta Penegak...
Jaksa Agung Minta Penegak Hukum Cermat Tetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) melalui putusannya telah menguatkan kewenangan lembaga peradilan buat memeriksa proses penetapan tersangka melalui proses praperadilan.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, putusan MK sudah diketuk palu dan dianggap sah untuk dijalankan. Maka itu, ke depan lembaga penegak hukum diminta 'tertib' saat akan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ya itu sudah menjadi putusan MK, sekarang ya tentunya penegak hukum siapapun harus lebih hati-hati, lebih cermat dalam menentukan seseorang sebagai tersangka," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).

Prasetyo mengatakan, keluarnya putusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan agar dicermati masing-masing penegak hukum. Caranya, kata Prasetyo, seluruh penegak hukum meningkatkan profesionalisme dengan mengedepankan alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"(Penetapan tersangka) paling tidak bukti awal yang cukup. Nanti kan berkembang pada saat penyidikan dan sebagainya," ujarnya.

Selanjutnya, kata Prasetyo, dalam tahap penyelidikan menjadi kunci utama penegak hukum memulai mencari alat bukti yang serius. Pasalnya, ditahap tersebut cikal bakal penetapan calon tersangka mulai diterapkan.

Seperti diketahui, sidang praperadilan setidaknya sudah mengabulkan permohonan yang diajukan tersangka korupsi. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim praperdilan telah menganulir penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arirf Sirajuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan permohonan mereka dikuatkan melalui putusan MK nomor XII/2014 yang 'merevisi' Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan masuk dalam objek praperadilan.
(kri)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved