KPK Periksa Anak Buah Wawan Terkait Kasus Alkes Tangsel
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Dadang Prijatna.
Dadang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Selain Dadang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Winaryono yakni mantan Kadin Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten. "Iya, yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," terang Priharsa.
Dadang adalah Manager Operasional di PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. Dalam kasus ini, baik Wawan dan Dadang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama kakaknya yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Baik Atut maupun Wawan sebelumnya sudah terjerat kasus korupsi di KPK. Atut dan Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam kasus TPPU pengadaan alkes tersebut, Wawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Wawan juga telah menjadi terpidana terkait suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menguatkan putusan Wawan dengan vonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta
Dadang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Selain Dadang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Winaryono yakni mantan Kadin Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten. "Iya, yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," terang Priharsa.
Dadang adalah Manager Operasional di PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. Dalam kasus ini, baik Wawan dan Dadang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama kakaknya yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Baik Atut maupun Wawan sebelumnya sudah terjerat kasus korupsi di KPK. Atut dan Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam kasus TPPU pengadaan alkes tersebut, Wawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Wawan juga telah menjadi terpidana terkait suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menguatkan putusan Wawan dengan vonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta
(kri)