Sidik Kasus Haji, KPK Periksa Dua Mantan Ajudan SDA

Jum'at, 15 Mei 2015 - 13:55 WIB
Sidik Kasus Haji, KPK...
Sidik Kasus Haji, KPK Periksa Dua Mantan Ajudan SDA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan ajudan Menteri Agama (Menag) periode 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA). Keduanya adalah Ivan Adhitira dan Mochamad Mukmin Timoro.

Ivan dan Mochamad akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji saat SDA tengah menjabat Menag.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Selain itu, penyidik juga akan memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag yakni Andri Alphen. "Iya, yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ucap Priharsa.

Sejauh ini, tak kurang dari 170 saksi telah diperiksa KPK. Menurut Priharsa, sebagian besar saksi merupakan pihak swasta yang diduga mengetahui mengenai pemanfaatan kuota sisa haji.

"Sudah 170 saksi. Rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang pemanfaatan kuota sisa haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved