Berompi Tahanan, Jero Wacik Kembali Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jero yang diantar menggunakan mobil tahanan datang pukul 10.11 WIB mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Dirinya hanya melempar senyum sambil terus masuk ke Gedung KPK.
Politikus Partai Demokrat ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya tengah menjabat Menteri ESDM periode 2011-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Seperti diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013.
Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Jero telah dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jero yang diantar menggunakan mobil tahanan datang pukul 10.11 WIB mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Dirinya hanya melempar senyum sambil terus masuk ke Gedung KPK.
Politikus Partai Demokrat ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya tengah menjabat Menteri ESDM periode 2011-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Seperti diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013.
Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Jero telah dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)