Guru Bantu Bakal Dihapus

Jum'at, 15 Mei 2015 - 08:39 WIB
Guru Bantu Bakal Dihapus
Guru Bantu Bakal Dihapus
A A A
JAKARTA - Tahun ini pemerintah akan menghapus status guru bantu dan menghentikan honor mereka dari APBN. Keputusan ini dianggap mengkriminalisasi guru bantu karena masih sedikit yang diangkat menjadi PNS.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, melalui Permendikbud Nomor 141/2014 tentang Penghentian Kerjasama Guru Bantu, status guru bantu pun akan ditiadakan. Selain itu pemerintah akan menghapus honorarium bagi mereka.

”Per 31 Desember nanti perjanjian guru bantu secara nasional akan dihentikan. Kita ingin peraturan ini ditinjau kembali karena akan mengkriminalisasi guru bantu,” katanya di Kantor PGRI kemarin. Berdasarkan data pada 2008, total guru bantu di Indonesia sebanyak 901.607 orang. Pemerintah sudah mengangkat 738.042 guru menjadi PNS. Saat ini jumlah guru bantu yang belum diangkat ada 163.565 orang.

Sulistiyo menjelaskan, tudingan kriminalisasi terhadap guru bantu ini ada karena Permendikbud itu diterbitkan karena melihat sebagian besar guru bantu sudah diangkat menjadi PNS. Padahal saat ini masih ada 5.257 guru bantu di DKI Jakarta belum bisa diangkat menjadi PNS karena kebijakan daerah atau belum terpenuhinya persyaratan yang bersangkutan.

Pemerintah harus meninjau kembali peraturan ini karena sejak 12 tahun lalu mereka sudah mendarmabaktikan tenaga, pikiran, dan kehidupan dengan penghargaan yang sangat terbatas. Diketahui, guru bantu adalah tenaga honorer Kemendikbud yang diperbantukan sebagai tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta.

Dasar hukum keberadaan guru bantu adalah SK pengangkatan Surat Keputusan Mendiknas No 034/U/2003 dan Penetapan sebagai Tenaga Honorer PP 48/2005 tentang Tenaga Honorer. Honor rata-rata mereka sebesar Rp1 juta yang diambil dari APBN. Sesuai dengan PP 48/2005 dan PP 43/2007 guru bantu mempunyai hak diangkat otomatis menjadi CPNS.

Anggota DPD RI itu menambahkan, walaupun dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan kewenangannya pemerintah daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan dapat mengoptimalkan peran guru bantu, tidak ada ikatan atau kewajiban yang jelas tentang optimalisasi pemanfaatan guru bantu tersebut. ”Sehingga jika perjanjian diakhiri, mereka akan mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena usianya sudah tua,” terangnya.

Sulis menuturkan, kondisi yang memprihatinkan menimpa guru bantu karena sampai Maret 2015 SK perpanjangan guru bantu untuk tahun 2014 juga belum dilaksanakan. Padahal perpanjangan SK tersebut biasa dilakukan setiap tahunnya. Berkaitan dengan itu, menurutnya, PGRI mengusulkan kerja sama guru bantu tidak diputus tahun ini.

Perjanjian boleh diakhiri kepada guru yang tidak berprestasi serta dedikasi dan loyalitasnya tidak baik. Sulis memohon, jika ada guru bantu yang memenuhi syarat, agar segera diangkat menjadi PNS. Kalaupun tidak memenuhi syarat, perjanjian mereka dapat diperpanjang sampai yang bersangkutan berusia 60 tahun. Usia ini sesuai dengan batas usia pensiun (BUP) guru berdasarkan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

”Peraturan itu semestinya jangan dibuat kaku karena pemerintah pun belum siap untuk menindaklanjuti amanah mengangkat guru bantu menjadi PNS,” ucapnya. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, sudah ada instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kesejahteraan guru bantu.

Untuk mengangkat mereka menjadi pegawai negeri, harus ada formulasi tertentu, yakni dengan melihat kondisi keuangan daerah dan formasi yang tersedia tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Formulasi itu dilakukan karena dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5/2014 disebutkan tidak ada pengangkatan PNS yang otomatis sehingga untuk pengangkatan guru bantu itu sendiri harus dilaksanakan seleksi untuk peningkatan status kepegawaian.

Dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang membuat mekanisme seleksi pengangkatan status guru bantu tersebut. ”Formasi kebutuhannya memungkinkan. Misalnya di DKI juga anggarannya ada. Kemenpan-RB memberikan izin untuk proses rekrutmen peningkatan status guru bantu di DKI,” terangnya.

Sementara itu anggota Komisi X DPR Ferdiansyah berharap peraturan tentang penghentian kerja sama guru bantu tersebut dihapus. Sebab aturannya bertentangan dengan UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005 dan PP Nomor 74 tentang Guru. Pemerintah, menurutnya, harus membuat kembali peraturan yang melindungi dan menyejahterakan guru.

Peraturan tersebut harus segera dibuat mengingat tinggal tujuh bulan lagi peraturan itu aktif. Atau setidaknya pemerintah pusat mendesak pemerintah daerah segera mempercepat formasi pengangkatan guru bantu menjadi PNS. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun ini Permendikbud No 141 akan berlaku.

Dengan ini per 31 December nanti status guru bantu yang semula di bawah kewenangan Kemendikbud akan dialihkan ke pemerintah daerah. Pranata menjelaskan, mengenai status PNS, sebenarnya seluruh guru bantu yang bersedia menandatangani SK pengangkatan 2003 lalu sudah menyetujui bahwa mereka tidak akan menuntut menjadi PNS. Tapi belakangan mereka turun ke jalan berdemo untuk dinaikkan menjadi PNS.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4563 seconds (0.1#10.140)