DPR Nilai Rakor Gabungan Soal UU Pilkada Wajib Dilakukan
Rabu, 13 Mei 2015 - 14:02 WIB
DPR Nilai Rakor Gabungan Soal UU Pilkada Wajib Dilakukan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pemerintah yakni presiden dan Kemendagri perlu menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Apalagi, lanjut dia, beberapa fraksi di DPR dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang awalnya menyetujui adanya revisi UU Pilkada tersebut menjadi menolak.
"Saya baca di beberapa media ada perubahan sikap dari poksi-poksi yang awalnya setuju menjadi tidak setuju. Nah ini tentu jadi hal yang jadi fakta baru bahwa ternyata ada beberapa fraksi yang sudah sepakat jadi menolak," ujar Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan polemik revisi UU Pilkada harus segera diselesaikan. Maka itu, Taufik menilai perlu adanya rakor tersebut.
"Waktu jalan terus, jadi jalan tengahnya ya rapat koordinasi dengan pemerintah untuk cari jalan tengah," tandasnya.
Apalagi, lanjut dia, beberapa fraksi di DPR dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang awalnya menyetujui adanya revisi UU Pilkada tersebut menjadi menolak.
"Saya baca di beberapa media ada perubahan sikap dari poksi-poksi yang awalnya setuju menjadi tidak setuju. Nah ini tentu jadi hal yang jadi fakta baru bahwa ternyata ada beberapa fraksi yang sudah sepakat jadi menolak," ujar Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan polemik revisi UU Pilkada harus segera diselesaikan. Maka itu, Taufik menilai perlu adanya rakor tersebut.
"Waktu jalan terus, jadi jalan tengahnya ya rapat koordinasi dengan pemerintah untuk cari jalan tengah," tandasnya.
(kri)