Dua Kemungkinan Penyebab Kekalahan KPK dalam Sidang Praperadilan

Rabu, 13 Mei 2015 - 10:39 WIB
Dua Kemungkinan Penyebab Kekalahan KPK dalam Sidang Praperadilan
Dua Kemungkinan Penyebab Kekalahan KPK dalam Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2015 menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terhadap KPK.

Ilham menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus kerja rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makkasr tahun 2006-2007. (Baca; KPK Keok, Praperadilan Ilham Sirajuddin Dikabulkan)

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengaku belum mengetahui dasar putusan Yuningtyas Upiek Kartikawati ini, hakim tunggal yang menangani perkara ini.

Menurut dia, ada dua kemungkinan yang membuat pengadilan memutuskan membatalkan status tersangka Ilham.
"Pertama, bisa saja putusan praperadilan, kontroversi seperti putusan praperadilan gugatan BG (Budi Gunawan)," kata Abdullah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5/2015).

Namun Abdullah belum berani berspekulasi lebih jauh karena belum mengetahui dasar hakim memutus perkara ini. "Kedua, ada kelalaian dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kawan-kawan KPK," ujar Abdullah.

Abdullah menuturkan, apabila asumsi itu benar maka itu menunjukkan adanya keterbatasan yang dialami penyidik lembaga superbodi tersebut. "Sehingga terjadi kekurangakuratan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kawan-kawan di KPK," tuturnya,

Dalam menyikapi putusan hakim, dia berharap KPK segera menentukan langkah hukum selanjutnya. "Saya pikir ada baiknya KPK mengajukan kasasi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga pernah mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atau BG saat masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6712 seconds (0.1#10.140)