Bupati Harus Percepat Penetapan Dana Desa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta kepala daerah mempercepat penerbitan peraturan tentang penetapan dana desa Perda APBD 2015 yang diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Peraturan tersebut sebagai syarat pencairan dana desa. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan berdasar informasi terakhir dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu per tanggal 30 April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama (40%) dari total 434 kabupaten/kota.
Dana desa, menurut Marwan, baru tercairkan tahun ini sebesar Rp1,762 triliun atau baru 8,49% dari total Rp20,766 triliun. ”Atau sekitar 23% kabupaten/ kota yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama di akhir April 2015,” katanya di Kantor Kemendes PDTT kemarin. Marwan mengungkapkan, lambatnya pencairan dana desa itu disebabkan belum disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten/kota ke Kemenkeu, yaitu Perda APBD 2015 dan terutama Perbup/Perwali Kota tentang Penetapan Dana Desa 2015.
Padahal Kemenkeu akan tetap memproses penyaluran dana desa tahap pertama. Namun semuanya tergantung dari kesiapan pemerintah daerah kabupaten kota dalam menyampaikan prasyarat penyaluran yang diminta. Marwan menjelaskan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan Kementerian Desa.
Namun penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. ”Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/wali kota. Persetujuan diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa,” tuturnya.
Bupati Hulu Sungai Tengah Harun Alrasyid berharap, adanya Kementerian Desa bisa membantu wilayah yang dipimpinnya untuk memperkuat sektor pertanian. ”Sebab masyarakat kabupaten ini mayoritas adalah petani. Dengan produksi 220.000 ton per tahun, kita sudah surplus dan sudah dua tahun mendapatkan Adikarya Pangan dari Pemerintah Pusat. Menteri Desa harus memperkuat sektor ini,” ujar Bupati.
Neneng zubaidah
Peraturan tersebut sebagai syarat pencairan dana desa. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan berdasar informasi terakhir dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu per tanggal 30 April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama (40%) dari total 434 kabupaten/kota.
Dana desa, menurut Marwan, baru tercairkan tahun ini sebesar Rp1,762 triliun atau baru 8,49% dari total Rp20,766 triliun. ”Atau sekitar 23% kabupaten/ kota yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama di akhir April 2015,” katanya di Kantor Kemendes PDTT kemarin. Marwan mengungkapkan, lambatnya pencairan dana desa itu disebabkan belum disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten/kota ke Kemenkeu, yaitu Perda APBD 2015 dan terutama Perbup/Perwali Kota tentang Penetapan Dana Desa 2015.
Padahal Kemenkeu akan tetap memproses penyaluran dana desa tahap pertama. Namun semuanya tergantung dari kesiapan pemerintah daerah kabupaten kota dalam menyampaikan prasyarat penyaluran yang diminta. Marwan menjelaskan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan Kementerian Desa.
Namun penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. ”Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/wali kota. Persetujuan diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa,” tuturnya.
Bupati Hulu Sungai Tengah Harun Alrasyid berharap, adanya Kementerian Desa bisa membantu wilayah yang dipimpinnya untuk memperkuat sektor pertanian. ”Sebab masyarakat kabupaten ini mayoritas adalah petani. Dengan produksi 220.000 ton per tahun, kita sudah surplus dan sudah dua tahun mendapatkan Adikarya Pangan dari Pemerintah Pusat. Menteri Desa harus memperkuat sektor ini,” ujar Bupati.
Neneng zubaidah
(bbg)