DPR-Mendagri Konsultasikan Revisi UU Pilkada ke Presiden
A
A
A
JAKARTA - DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
Konsultasi itu untuk membahas payung hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan keabsahan kepengurusan parpol yang bersengketa.
“Dalam pembicaraan dengan Kemendagri tadi kita sepakat untuk bisa melakukan rapat konsultasi lain dengan Presiden terhadap masalah ini, dan juga sejumlah masalah lain yang ada seperti masalah legislasi dan masalah program-program kerja pemerintah,” tutur Wakil Ketua DPR, Fadli Zon usai rapat konsultasi bersama dengan Mendagri, dan pimpinan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 Mei 2015.
Fadli menjelaskan, ini merupakan upaya lanjutan dari kesepakatan antara DPR, pemimpin fraksi, KPU, dan Kemendagri pada tanggal 4 Mei 2015 lalu.
Saat itu KPU mengusulkan untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk mengisi kekosongan payung hukum mengenai perselisihan atau persengketaan partai yang dinilai dapat menimbulkan masalah dalam tahapan pencalonan.
“Komunikasi kita berjalan dengan baik, dan pengambil putusan terakhir adalah Presiden,” kata Fadli.
Fadli menegaskan, ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses yang ada sebelum sebelum DPR memasuki masa sidang ke-IV yang akan dibuka pada minggu depan.
“Kita ada masalah waktu, pimpinan DPR akan berkonsultasi dengan presiden agar pilkada ini berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Menurut Fadli, DPR ingin memberikan solusi atas kebuntuan ini. Jadi, revisi ini bukan suatu keharusan, tapi salah satu solusi.
DPR juga menjamin revisi kedua UU ini tidak akan mengganggu tahapan pilkada karena dilakukan secara terbatas. “Kalau memutuskan revisi, selama ini terbatas paling lambat tiga minggu atau satu bulan. Merevisi terkait dengan pasal-pasal itu dan beberapa hal lainnya,” tutur Fadli.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pada prinsipnya pemerintah memahami hak inisiatif DPR untuk mengusulkan pembuatan UU, maupun revisi UU sebagaimana yang diatur dalam UU No 48/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kendati demikian Mendagri sebagai bagian dari pemerintah dan bermitra dengan KPU juga perlu melakukan konsultasi.
“Tentunya kami belum bisa mengambil putusan siang hari ini di depan Pak Ketua (DPR) bahwa apakah pemerintah setuju atau tidak membahas usul inisiatif DPR dalam kaitan revisi UU No 8/2015 mengenai Pilkada,” tutur Mendagri.
Konsultasi itu untuk membahas payung hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan keabsahan kepengurusan parpol yang bersengketa.
“Dalam pembicaraan dengan Kemendagri tadi kita sepakat untuk bisa melakukan rapat konsultasi lain dengan Presiden terhadap masalah ini, dan juga sejumlah masalah lain yang ada seperti masalah legislasi dan masalah program-program kerja pemerintah,” tutur Wakil Ketua DPR, Fadli Zon usai rapat konsultasi bersama dengan Mendagri, dan pimpinan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 Mei 2015.
Fadli menjelaskan, ini merupakan upaya lanjutan dari kesepakatan antara DPR, pemimpin fraksi, KPU, dan Kemendagri pada tanggal 4 Mei 2015 lalu.
Saat itu KPU mengusulkan untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk mengisi kekosongan payung hukum mengenai perselisihan atau persengketaan partai yang dinilai dapat menimbulkan masalah dalam tahapan pencalonan.
“Komunikasi kita berjalan dengan baik, dan pengambil putusan terakhir adalah Presiden,” kata Fadli.
Fadli menegaskan, ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses yang ada sebelum sebelum DPR memasuki masa sidang ke-IV yang akan dibuka pada minggu depan.
“Kita ada masalah waktu, pimpinan DPR akan berkonsultasi dengan presiden agar pilkada ini berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Menurut Fadli, DPR ingin memberikan solusi atas kebuntuan ini. Jadi, revisi ini bukan suatu keharusan, tapi salah satu solusi.
DPR juga menjamin revisi kedua UU ini tidak akan mengganggu tahapan pilkada karena dilakukan secara terbatas. “Kalau memutuskan revisi, selama ini terbatas paling lambat tiga minggu atau satu bulan. Merevisi terkait dengan pasal-pasal itu dan beberapa hal lainnya,” tutur Fadli.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pada prinsipnya pemerintah memahami hak inisiatif DPR untuk mengusulkan pembuatan UU, maupun revisi UU sebagaimana yang diatur dalam UU No 48/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kendati demikian Mendagri sebagai bagian dari pemerintah dan bermitra dengan KPU juga perlu melakukan konsultasi.
“Tentunya kami belum bisa mengambil putusan siang hari ini di depan Pak Ketua (DPR) bahwa apakah pemerintah setuju atau tidak membahas usul inisiatif DPR dalam kaitan revisi UU No 8/2015 mengenai Pilkada,” tutur Mendagri.
(dam)