Empat Alasan TNI Tidak Bisa Jadi Penyidik KPK

Kamis, 07 Mei 2015 - 16:13 WIB
Empat Alasan TNI Tidak Bisa Jadi Penyidik KPK
Empat Alasan TNI Tidak Bisa Jadi Penyidik KPK
A A A
JAKARTA - Wacana merekrut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai tidak tepat.

Wacana tersebut muncul pasca personel Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Jumat pekan lalu. Novel memiliki latar belakang polisi.

Peneliti pada Divisi Hukum Tata Negara Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef mengatakan setidaknya ada empat alasan penyidik KPK tidak dapat diisi personel TNI.

Pertama, kata Nasef, wacana tersebut tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI yang telah diatur dalam konstitusi. Dalam Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 telah disebutkan TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Oleh karena itu, tugas penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum tidak termasuk tupoksi TNI. "Untuk tugas penegakan hukum, konstitusi menyerahkannya kepada Kepolisian sebagaimana tertera dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945," kata Nasef kepada Sindonews, Kamis (7/5/2015).

Kedua, lanjut Nasef, penyidik dari TNI tidak dimungkinkan oleh UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Merujuk ketentuan Pasal 38 dan 39 UU KPK, penyidik KPK hanya dimungkinkan diambil berdasarkan KUHAP yakni penyidik dari kepolisian.

Ketiga, tidak menutup celah conflict of interest atau konflik kepentingan apabila penyidik dari kepolisian. "Hal yang sama juga tetap potensial terjadi apabila penyidik KPK direkrut dari kalangan TNI sebab TNI bisa juga menjadi pihak yang menjadi target operasi KPK," tuturnya.

Keempat, dari sisi kompetensi tidak linier. Nasef memaparkan, di lingkungan TNI, khususnya peradilan militer, terdapat penyidik yang biasanya dilakukan oleh oditur militer.

Berdasarkan Pasal 64 dan 65 UU 3/1997 tentang Peradilan Militer, para oditur militer selain diberi wewenang untuk melakukan penuntutan, juga diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.

Akan tetapi, kata Nasef,ada perbedaan karakteristik antara penyidik militer dan penyidik sipil terutama dari kasus-kasus yang ditangani.

"Kalau para oditur militer itu dipaksakan menjadi penyidik KPK, dikhawatirkan kompetensi dan pengalamannya tidak linier, sehingga justru dapat mengganggu proses penyidikan," kata Nasef.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4431 seconds (0.1#10.140)