Batal Dieksekusi Mati, Mary Jane Balik ke Sleman
A
A
A
JAKARTA - Mary Jane Viesta Veloso, terpidana mati asal Filipina dipastikan batal dieksekusi mati tim regu tembak bersama delapan terpidana mati lainnya di Lapangan Tembak Linus Buntu, Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana mengatakan, setelah gagal dieksekusi, tim jaksa eksekutor memastikan telah memulangkan kembali Mary Jane ke sel asalnya di Sleman.
"Sedangkan Mary Jane, yang ditunda eksekusinya, pagi hari tadi dibawa kembali ke LP Wirogunan, Sleman, Jogja," kata Tony kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Tony, Mary Jane sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Sleman dan diterima pihak Kalapas sekira pukul 08.15 WIB.
Diketahui, Mary Jane terpidana kepemilikan barang bukti 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto 25 April 2010 silam itu gagal dieksekusi tim regu tembak.
Kejagung memastikan penundaan eksekusi Mary Jane setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi mati dimulai.
Baca: Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Selesai Dilakukan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana mengatakan, setelah gagal dieksekusi, tim jaksa eksekutor memastikan telah memulangkan kembali Mary Jane ke sel asalnya di Sleman.
"Sedangkan Mary Jane, yang ditunda eksekusinya, pagi hari tadi dibawa kembali ke LP Wirogunan, Sleman, Jogja," kata Tony kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Tony, Mary Jane sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Sleman dan diterima pihak Kalapas sekira pukul 08.15 WIB.
Diketahui, Mary Jane terpidana kepemilikan barang bukti 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto 25 April 2010 silam itu gagal dieksekusi tim regu tembak.
Kejagung memastikan penundaan eksekusi Mary Jane setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi mati dimulai.
Baca: Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Selesai Dilakukan
(maf)